SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, pada tahun 2017 ini tengah fokus pada pengelolaan Blok Tuban. Baik penyertaan modal atau Participating Interest (PI) maupun menjadi kontraktor pelaksana menggantikan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Seperti diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Helmi Elisabeth.
Helmi, mengatakan, untuk pengelolaan PI, sistem yang akan digunakan nantinya adalah “golden share”, jadi memang diberikan gratis ke daerah.
“Kalau pemerintah komitmen tentang itu, kita tidak usah susah-susah cari mitra,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (9/1/2017).Â
Untuk menjadi kontraktor pelaksana, kata Helmi, Pemkab mengarahkan Badan Usaha Milik daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk mencari terobosan dengan menggandeng mitra.Â
“Karena sampai saat ini kita belum bisa mewujudkan penyertaan modal bagi PT BBS,” tandasnya.
Informasi yang diterima Pemkab Bojonegoro, JOB P-PEJ yang saat ini menjadi operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, tidak lagi meneruskan kontraknya yang habis pada 2018 mendatang.Â
“Oleh sebab itu, kami sudah melayangkan surat ketertarikan untuk pengelolaan di Blok Tuban dan membuat perjanjian dengan Pemprov Jatim, Tuban, Lamongan,” katanya.Â
Sementara, koalisi masyarakat sipil, Publish What You Pay (PWYP), mendukung agar daerah melakukan pola “Golden Share” pada pengelolaan kontrak Blok Baru seperti di Blok Tuban.Â
Koordinator PWYP, Maryati Abdullah berpendapat, jika BUMD tidak mampu berinvestasi maka pemerintah dapat melakukan opsi golden share migas, atau saham kosongan.
Di dalam Undang-Undang sudah disebutkan terdapat hak PI untuk daerah menerima 10 persen, itu tidak boleh ditiadakan atau dipaksakan. Perlu dilihat kesanggupan daerah untuk masuk dalam mengelola sebuah blok migas. Misal daerah hanya sanggup 2 persen, maka sisanya bisa menggunakan opsi golden share.
“Opsi golden share migas adalah sistem penerapan pemberian saham kosongan kepada daerah,” ujarnya.
Dengan sebuah perhitungan atau formula yang disepakati karena terjadi keterbatasan belanja modal BUMD dalam keikutsertaan hak PI. Maka, daerah tidak perlu mengeluarkan uang untuk modal di PI migas,
“Karena ini kan hak mereka,” pungkasnya.(rien)