Permintaan Diska Tuban Menurun

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pengadilan Agama (PA) Tuban, Jawa Timur, mencatat dalam dua tahun terakhir permintaan Dispensasi Kawin (Diska) pernikahan dini menurun. Diska tahun 2015 mencapai 215 pasangan, sedangkan tahun 2016 hanya 150 pasangan.

“Meskipun ada penurunan angka pernikahan dini, namun semua pihak jangan tinggal diam,” kata Humas Pengadilan Agama, Kabupaten Tuban, Ansor, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (10/1/2017).

Pernikahan dibawah umur sangat rawan perceraian. Mengingat, kondisi emosi maupun mental anak-anak belum stabil. Selama ini alasan pernikahan usia dini beragam. Mayoritas kultur masyarakat menganggap pernikahan usia muda masih wajar. Utamanya bagi kaum hawa.

Faktor lainnya, kondisi ekonomi yang rendah, hamil pra nikah, dan dampak pergaulan bebas menjadi penunjang tingginya Diska.

“Banyak juga akibat pergaulan bebas hingga hamil diluar nikah kemudian dinikahkan,” ucapnya.

Dalam hal ini pihaknya menilai bukan hanya pemerintar daerah (Pemda) saja yang bergerak. Terpenting masyarakat, dan tokoh agama juga harus berperan aktif. Mengedukasi bahwa pernikahan dini tidak baik dari sudut pandang manapun.

Baca Juga :   Produksi Pertanian Tuban Pasok Kebutuhan Nasional

Orang tua juga memiliki peran penting untuk mendampingi anak yang menikah dini. Setiap masalah harus diselesaikan dengan musyawarah, jangan hanya mengandalkan ego yang berujung perceraian.

“Sudah waktunya orang tua aktif memantau kegiatan anaknya di era digital,” sambungnya.

Sekedar informasi pengajuan Diska dilakukan bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun, sedangkan bagi perempuan belum genap 16 tahun. Pada tahun 2015 lalu, warga Tuban yang melakukan pengajuan nikah untuk anak-anak jumlahnya mencapai 221, dan hanya 215 yang menerima Diska. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *