TKD Gayam Ditarget Selesai Mei

rapat TKD Gayam

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepastian penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 12, 89 hektar (Ha) yang sudah empat tahun digunakan untuk infrastruktur Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, menemui titik terang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan proses tersebut selesai pada empat bulan kedepan.

“Kita tergetkan proses tukar guling TKD ini selesai bulan Mei 2017,” kata Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Mohammad Agus Imajudin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, Kamis (12/1/2017).

Rapat dengar pendapat ini diikuti perwakilan EMCL, muspika, Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, dan pejabat terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Agus menjelaskan, sebelumnya proses pemilihan calon tanah pengganti telah dilakukan. Berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) pada 9 juni 2016 lalu, Pemdes Gayam menyetujui rekomendasi SKK Migas yang menunjuk Kamidin sebagai pemenang pengadaan lahan pengganti TKD Gayam.

Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pemanfaatan TKD Gayam yang akan dilaksanakan di Balai Desa Gayam, Jumat (13/1/2017) besok. Selanjutnya, pada bulan Februari akan dilakukan proses pengukuran dan penilaian tanah pengganti yang dilakukan setelah SKK Migas dan EMCL menerima perintah dari Kantor Pertanahan Bojonegoro. 

“Untuk melangkah lagi, kita menunggu perintah dulu dari Kantor Pertanahan,” ucap Agus. 

Sementara pada bulan Maret, dilanjutkan pada pelepasan hak TKD dan persetujuan tanah pengganti. Untuk melakukan ini butuh dukungan dari Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur dalam proses penerbitan rekomendasi dan persetujuan pelepasan TKD serta penetapan tanah pengganti TKD Gayam.

“Kemudian pada bulan April dilakukan proses pembayaran tanah pengganti oleh SKK Migas, EMCL dan Pemerintah Desa,” katanya.

Setelah itu penyerahan hasil yang dilakukan dengan kantor Pertanahan Bojonegoro, SKK Migas, dan EMCL pada bulan Mei. “Kemudian proses dinyatakan selesai,” pungkas Agus.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *