SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban – Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (FITRA) Jawa Timur, berharap semua Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban mengetahui rumus penerimaan desa sekaligus cara menghitungnya. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban sangat perlu memberikan pelatihan kepada semua Pemdes.
Hal ini untuk mengoptimalkan program tahunan desa, sekaligus meningkatkan kapasitas perangkat desa soal anggaran.
“Selama ini Pemda Tuban belum pernah memberikan pelatihan menghitung dana yang diterima desa,” kata Koordinator Analisis dan Advokasi Anggaran FITRA Jatim, Miftahul Huda, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (13/1/2017).
Miftah menilai, pelatihan menghitung anggaran sangat penting bagi perangkat desa. Bila Pemda ingin setiap perencanaan program desa tepat sasaran, kuncinya harus mengetahui jumlah dana yang diterima desa.
Untuk mengetahui dana yang diterima, perangkat desa harus belajar menganalisis jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Ditambah pembagian Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
“Tentu jika ini sudah dapat dipahami maka akan muncul berapa dana desa yang diterima saat ini,” imbuh pria yang kini mengajar di salah satu kampus di Tuban, dan Bojonegoro.
Lebih dari itu, setiap desa yang ditempati industri tentu menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak lebih banyak dibanding desa lainnya. Apabila tidak ada yang menghitung dana tersebut dikhawatirkan ada penyelewengan anggaran.
Tidak adanya latihan penghitungan penerimaan desa dibenarkan oleh Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tuban, Warsito. Zito sapaan akrabnya sebenarnya ingin mengetahui rumus penerimaan desa. Apa yang membedakan penerimaan satu desa dengan desa lainnya berbeda.
“Padahal latihan anggaran sangat penting untuk peningkatan kapasitas Pemdes,” jelas pria yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Merakurak ini.
Pria yang aktif di Ikatan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Tuban tersebut, meminta instansi terkait transparan soal cara menghitung anggaran desa. Kalau perlu mengetahui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi acuannya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Tuban, Mahmudi, menjelaskan, untuk DD/ADD sudah menjadi kewajiban kabupaten yang menghitung. Hasilnya dituangkan dalam SK Bupati tentang alokasi masing-masing desa.
Dilain sisi, alokasi masing-masing desa tersebut, diteruskan ke desa untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Disinggung apa regulasi yang menjadi acuan penghitungan, pihaknya belum berkenan memberikannya.
“Selama ini yang menghitung penerimaan desa langsung dari kabupaten,” pungkas Mahmudi. (Aim)