SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerima hasil penilaian pemanfaatan tanah kas desa (TKD) setempat untuk infratruktur Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, dari tim appraisal yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Gayam, Jumat (13/1/2017). Â
Berdasarkan penilaian tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), besaran ganti rugi TKD Gayam untuk 14 bidang tanah seluas 12,89 hektar (Ha) sebesar Rp73.167.000.000. Ganti rugi tersebut meliputi dua bentuk yakni ganti rugi untuk fisik (tanah) dan non fisik.
Kepala Desa Gayam, Winto, menyatakan menerima hasil penilaian tim KJPP atas pemanfaatan TKD Gayam. Termasuk biaya transakasi yang disediakan senilai Rp3,5 miliar lebih, karena dalam mencari tanah pengganti nantinya terdapat jual beli antara petani pemilik lahan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Terpenting semua pelaksanaan dan tahapannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,†kata Winto saat musyawarah bentuk dan atau besarnya ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan tapak sumur (Well Pad) C Central Processing Facility (CPF) dan bagian jalan pipa Banyuurip di Balai Desa Gayam.
Selain itu, sesuai kesepakatan sebelumnya, bentuk ganti rugi TKD Gayam yang dimanfaatkan untuk kepentingan Negara yakni infrastruktur Lapangan Banyuurip adalah bukan bentuk uang, melainkan tetap berbentuk tanah.
“Ini sesuai kesepakatan kita pertama kali dengan tokoh masyarakat dan BPD empat tahun lalu,†tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar tanah pengganti TKD nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Yakni tanah tersebut sudah siap untuk dilakukan akte jual beli (AJB). Artinya, lanjut Winto, jika tanah sudah siap di AJB membuktikan tidak ada masalah baik dari sisi ahli warisnya.
“Jangan sampai nanti TKD saya lepas, tanah pengganti sudah siap dan oke, tapi di belakang hari ada masyarakat atau pemilik lama yang keberatan atau komplain,†ujar Winto.
Dia juga mendukung percepatan penyelesaian TKD Gaya mini. Namun demikian, semua tahapan yang dilaksanakan harus sesuai aturan.
“Kalau memang dari sisi aturan skedulnya hanya memungkinkan selesainya Mei ya nggak apa-apa. Intinya dari awal kita menginginkan secepatnya ini bisa diselesaikan,†pungkas Winto.
Sementara itu, Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Romadi menambahkan, setelah disepakatinya hasil penilaian tim appraisal ini, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada SKK Migas untuk segera mencari tanah pengganti.
“Besok Senin kita akan mengirimkan suratnya,†sambung Romadi.(suko)