SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban– Lebih dari 6.000 nelayan kapal di bawah 30 Gross ton (Gt) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sudah memiliki asuransi. Program kesejahteraan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat (KKP), akan memberikan ganti rugi kepada nelayan saat mengalami laka maupun meninggal di laut.
“Baru tahun ini ada program yang langsung menyejahterakan nelayan,” ujar  Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban, Amenan, kepada suarabanyuurip.com.
Ditahun 2017 ini, Amenan menargetkan, ada 2.000 nelayan lagi yang mendaftar asuransi. Untuk mengikuti program ini, setiap bulannya nelayan cukup membayar premi Rp 175 ribu. Nominal ini sangat ekonomis, dan dana asuransi yang diterima nelayan cukup besar.
Bagi nelayan sudah memiliki asuransi, ketika sakit akan mendapatkan santunan Rp 20 juta, santunan meninggal Rp 200 juta. Sementara jika meninggal di luar aktivitas nelayan memperoleh santunan Rp 160 juta.
Untuk persyaratan mengikuti asuransi, nelayan harus memiliki kartu nelayan terlebih dahulu. Tergabung juga dalam sebuah Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan. Jika dua unsur itu terpenuhi bisa langsung ke kantor DPP Tuban.
Dalam pencairan asuransi pun sangat mudah. Ahli waris cukup meminta surat pernyataan dari desa, dan membawa kartu asuransi. Ketika persyaratan terpenuhi, KPP langsung mentransfer santunan ke rekening ahli waris.
“Kemudahan ini diharapkan dspat menyejahterakan nelayan di Kecamatan Palang, Tuban, Jenu, Tambakboyo, dan Bancar,” jelasnya panjang lebar.
Untuk meningkatkan minat asuransi, pihaknya bakal mendorong nelayan membentuk KUB. Dia optimis tahun ini total 18 ribu nelayan Tuban tergabung asuransi, karena sangat besar manfaatnya.
Sementara, nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang, Kemilan, sangat mendukung program asuransi dari KKP. Selama ini resiko nelayan adalah tertabrak kapal, atau jaringnya tersangkut.
“Jika hal itu terjadi nelayan hanya dapat pasrah terombang-ambing di tengah laut,” pungkasnya. (Aim)