SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, PT Pembangunan Perumahan (PP) kontraktor Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah ada.
“Yang kami sorot sekarang itu kontraktornya PEPC yaitu PT PP,” ujar Kepala Dishub Iskandar, kepada Suarabanyuurip.com.
Menurutnya, PT PP selama ini belum mentaati AMDAL yang sudah ditetapkan. Seharusnya, PT PP berkoordinasi dengan PEPC sebagai operator proyek Unitisasi Lapangan Gas J-TB. Karena AMDAL yang dikeluarkan semuanya atas nama PEPC.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan PT PP adalah menggunakan tonase jalan yang tidak semestinya, seperti di Desa Katur, Kecamatan Gayam, beberapa waktu lalu yang sempat menimbulkan kerusakan jalan akibat dilalui kendaraan besar milik PT PP.
“Meski sudah ada kesepakatan bersama, namun jangan sampai hal ini terulang kembali,” tegasnya.
Hal ini tidak saja berlaku bagi PT PP, namun kontraktor lainnya yang menjadi rekanan PEPC agar mempelajari AMDAL J-TB terlebih dahulu. Karena, apabila sampai terjadi pelanggaran maka PEPC yang tetap harus bertanggung jawab.
“Kita minta agar kontraktor-kontraktornya PEPC tidak bandel, jika tidak ingin mendapatkan sangsi,” saran Iskandar.(rien)