PWYP Akan Gugat Pemerintah ke MK

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Publish What You Pay (PWYP) berencana menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kebijakan pelonggaran ekspor mineral.

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 pada 11 Januari 2017, telah menyimpang dari berbagai ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014.

Dimana, kata dia, pada pokoknya mewajibkan perusahaan pertambangan pemegang izin atau kontrak mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sejak 2014. Meski demikian, kedua Permen ini memberikan kelonggaran kepada pemegang IUP dan perusahaan pemegang kontrak karya. Atau yang mengubah bentuk pengusahaannya menjadi IUPK dapat melakukan ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri. 

“Ini bentuk legalisasi bisnis jual beli tanah (mineral) tanpa memberikan nilai tambah bagi Indonesia,” ujarnya melalui surat elektronik (surel) yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (18/1/2018). 

Selain itu, perubahan bentuk pengusahaan dari KK menjadi IUPK pun mengandung persoalan hukum yang besar karena tidak mengikuti skema pemberian IUPK yang ada dalam UU Minerba dan sangat tendensius melanggengkan operasi tambang PT Freeport Indonesia pasca kontrak berakhir di 2021. 

Baca Juga :   Menteri Jonan Sebut Bukan Soal Harga Gas

Padahal potensi nasional Indonesia seharusnya mampu mengusahakan bekas wilayah operasi PT Freeport Indonesia. “Sudah saatnya Indonesia berdaulat atas sumber daya alamnya,” tandasnya.

Kedua Peraturan Menteri ESDM tersebut, menurut Maryati, menjadi bentuk pengabaian Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Minerba, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diuji materiil ke Mahkamah Agung. 

Tidak hanya itu, lanjut dia, pembentukan Permen itu pun berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Yaitu, adanya upaya pelanggaran hukum secara terbuka oleh pemerintah. Padahal pemerintah memahami UU Minerba mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. 

“Pemerintah seakan mempertontonkan sikap tidak berdaya dan tarsandera berbagai kepentingan tertentu walapun harus melawan UU Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Kimisi VII DPR RI S.W Yuda juga sudah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak melakukan ekspor minerba karena melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam UU tersebut dijelaskan pelarangan tentang import maupun eksport konsentrat mulai tanggal 31 Desember 2014.

“Berarti sejak 1 Januari 2015 harus sudah tidak ada lagi eksport konsentrat. Tapi apa yang terjadi, ada relaksasi. Padahal relaksasi itu tidak dikenal dalam UU Minerba. Itu jelas pelanggaran,” kata SW. Yudha kepada suarabanyuurip.com saat menjadi nara sumber Lokakarya Media SKK Migas di Semarang beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pemdes Sidorejo Siap Kawal Pembebasan Lahan

Karena itu, lanjut dia, pada waktu itu dirinya menggunakan kewenangannya sebagai anggota Komisi VII melapor kepada Pimpinan DPR untuk minta konsultasi dengan presiden agar disampaikan bahwa Negara dalam posisi melanggar Undang-undang.

“Akhirnya kami memberikan jalan keluar, yakni terbitkan segera Perpu pengganti UU,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Karena peraturan perundang-undangan (Perpu) itu mempunyai masa berlaku enam bulan, dan bisa diperpanjang enam bulan syaratnya harus memenuhi jika Negara dalam keadaan darurat. “Dan saat itu darurat,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, eksportanya konsentrat Freeport hanya bisa diproses di dalam negeri tidak lebih dari 40% yakni yang diproses di Gresik. Sedangkan 60 persen konsentrat harus dieksport.

“Saat itu kami katakan, kalau bapak menggunakan UU minerba, ini fatal. Karena sudah jelas-jelas dilarang dieksport,” ucap SW Yuda.

Tapi kalau itu diterapkan, kata dia, 60 karyawan Indonesia berhenti bekerja, dan 60 persen pendapatan Negara dari Freeport hilang. “Solusinya adalah keluarkan Perpu, agar semua peraturan yang dikeluarkan oleh Negara seperti permen tidak bertentangan,” pungkasny.(rien)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *