SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Panitia khusus (pansus) dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, hingga saat ini masih belum bekerja. Sampai saat ini, Bupati Blora, Djoko Nugroho, dikabarkan belum menyetujui.
Tenaga Ahli Komisi VII DPRRI, Seno Margo Utomo menilai, pansus yang dibentuk tahun 2016 lalu mandeg. Rencanya pansus tersebut bakal mengajukan judicial review (uji materi) kepada Makamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur DBH Migas.Â
Keberadaan UU No33/ 2004 selama ini dinilai tidak adil bagi Blora karena penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. Agar Blora memperoleh DBH Migas Blok Cepu salah satunya jalan adalah dengan uji materi.
“Pansus DPRD Blora soal Judicial review (JR) macet. Dibentuk tapi tidak bekerja,” kata Seno yang juga mantan anggota DPRD Blora ini. Â
Dirinya menduga, pansus tersebut tidak bekerja lantaran tidak mendapat dukungan dari Bupati Blora, Djoko Nugroho. “Kelihatannya tidak mendapat dukungan dari Bupati,” jelasnya.Â
Sebenarnya, dalam menjalankan pannsus tersebut cukup hanya DPRD saja. “Atau kemungkinan restu politik Bupati. Cukup beralasan, karena takut terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa besar,” terang Seno.Â
Terpisah, Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyatakan tetap mempertahankan keberadaan Pansus DBH Migas Blok Cepu. Dia menegaskan, Pansus akan mulai bekerja tahun ini.
â€Pansus DBH migas Blok Cepu tetap jalan terus. Ini kami sedang menyiapkan program kerja yang akan dilaksanakan tahun ini,†ujarnya.(ams)