SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan transaksi Narkoba, di wilayah Kecamatan Kabupaten Blora Jawa Tengah. Dua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.Â
Mereka adalah Anton Kusweli Nopensah (40), asal Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dan Priyonggo (32), asal Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Saat ini kedua tersangka berada di tahanan Polres Blora dan masih menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu malam (21/01/17), saat hendak melakukan transaksi Narkoba. Keduanya disergap di sebuah mini market Kebun Kelapa Kelurahan Cepu. Â
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan minimarket Ketapang. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian.
Saat itu, polisi melihat mobil Xenia putih dengan nomor polisi S 1389 AA melintas dan berhenti di mini market tersebut. Kemudian turun dari sebuah mobil seorang pria mencurigakan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Dengan cepat kedua pelaku berhasil dilumpuhkan tim cobra tanpa perlawanan. Tim Cobra kemudian melakukan penggledahan terhadap orang tersebut dan mendapati barang narkotika jenis sabu.Â
“Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, satu unit mobil, dua buah Handphone, uang tunai 300 ribu rupiah dan satu kantong plastic alat penghisap sabu atau bong,†kata Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan.Â
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Blora guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ams)