Relaksasi Ekspor Mineral Picu Kerusakan Alam

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kebijakan relaksasi ekspor mineral akan terus meningkatkan laju eksploitasi sumber daya alam, di tengah rendahnya daya dukung lingkungan dan kerawanan konflik sosial dari kegiatan pertambangan yang banyak terjadi di daerah.

Demikian dikatakan Direktur Swandiri Institute Kalimantan Barat melalui siaran persnya yang dikirim ke suarabanyuurip.com, Selasa (24/1/2017).

Berdasarkan laporan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) tahun 2016 menyebutkan, bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah telah menurunkan praktek pertambangan ilegal.

“Sehingga, dengan dibukanya keran ekspor mineral mentah, maka dapat dipastikan memicu keberadaan pertambangan ilegal,” ujar Swandiri.

Dalam laporan tersebut, yang dimaksud dengan pertambangan ilegal bukan terbatas pada aktivitas yang tidak berizin, melainkan dapat berbentuk perusahaan berizin tetapi berproduksi di atas kuota atau menambang di luar areal yang diizinkan, atau menjalankan praktek pertambangan yang tidak baik.

Sejalan dengan laporan LPEM UI, Swandiri Institute bersama dengan jaringan Eyes of the Forest (EoF) Kalimantan Barat menemukan bahwa 95% Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Clean and Clear (CnC) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga :   70% Pembangkit Listrik Masih Gunakan Batubara, Subsidi Kendaraan Listrik Tak Efektif

“Kami tidak bisa membayangkan kerusakan seperti apalagi yang akan menghancurkan bumi Kalimantan Barat,” imbuh Hermawansyah.

Kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah dan olahan merupakan bagian dari upaya pengendalian penerbitan IUP sekaligus sejalan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi lainnya untuk melakukan penataan IUP dimana sampai dengan 20 Desember 2016 lalu, masih terdapat sekira 3.386 IUP berstatus Non-CnC, dimana sekira 2000-an diantaranya adalah IUP Mineral.

Sementara itu, Peneliti PWYP Indonesia, Rizky Ananda mengungkapkan, bahwa kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah telah mengingkari janji pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam Nawa Cita yaitu kebijakan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) sektor pertambangan.

“Pemerintah seharusnya lebih sibuk untuk merumuskan strategi yang menyeluruh dari hulu hingga hilir. Guna menjamin implementasi kebijakan di sektor minerba, memastikan progress seluruh pembangunan smelter, sekaligus melakukan koordinasi dengan kementerian yang terkait untuk pengembangan industri hilir,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Jadikan PKL Destinasi Kuliner Khas Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *