Izin Pengelolaan Sumur Tua Ditangani Balai ESDM Provinsi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Beralihnya kewenangan bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke wilayah Provinsi, membuat segala bentuk perizinan dalam pengelolaan sumur tua tak lagi menjadi kewenangan daerah. tapi langsung ditangani oleh Provinsi.

Seperti halnya kepengurusan izin pengelolaan sumur tua di wilayah Kabupaten Blora Jawa Tengah, yang terdapat 500 titik sumur tua ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Bondan Sukarno, mengungkapkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) hanya memberikan rekomendasi saja. Karena Dinas ESDM ditingkat daerah sudah tidak ada lagi. Sehingga segala sesuatu kepengurusan izin yang berkaitan dengan ESDM termasuk didalamnya adalah sumur tua dipegang langsung oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.

Lebih lanjut, Bondan mengatakan, untuk perizinan langsung ditangani oleh Balai ESDM Provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Blora.

“Sekarang sudah bertempat di Kabupaten Blora. Dan diisi dari pegawai Kabupaten yang dulu pernah meminta dilimpahkan ke Provinsi,” kata Bondan Sukarno, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (26/1/2017).

Dirinya berharap, keberadaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk sumur tua yang ada di wilayah Kabupaten Blora.

Baca Juga :   ESDM Layangkan Surat Peringatan ke-Dua

“Harapan kami kedepan potensi SDA di Blora bisa dikembangkan lebih cepat dan baik, khususnya Migas,” ujarnya

“Termasuk sumur-sumur ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang belum tereksplorasi, bisa segera di eksplorasi. Sehingga cepat menyejahterakan warga Blora,” terangnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *