SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, eks kontraktor Engineering, Procuremen, and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind-HK) hanya membayarkan pajak tanah urug sebesar Rp200 juta dari total tagihan sebesar Rp800 juta.
“Alasannya, Rekind-HK kesulitan menarik ke sub kontraktor. Karena sebenarnya pembayaran pajak itu dilakukan oleh sub kontraktor,” ujar Kepala Badan Pendapatan, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (27/1/2017).
Kesulitan tersebut dikarenakan, pekerjaan yang dilakukan bersama sub kontraktor lokal sudah selesai. Untuk mengumpulkan lagi satu persatu dan menagihkan pajak menjadi hal yang mustahil.
“Dan kesalahan terbesar yang dilakukan Rekind-HK adalah menyetorkan pajak berupa PPn sebesar Rp4,5 miliar ke KPP Pratama,” ujarnya.
Padahal, tanah urug itu merupakan pajak daerah, bukan ke negara. Hal ini dinilai sangat merugikan Kabupaten Bojonegoro. Karena itu, pria berkacamata minus ini menyebut kegiatan di Blok Cepu ternyata belum memberikan kontribusi secara maksimal bagi pendapatan daerah.
“Kita sudah dua kali kehilangan pajak dengan jumlah yang besar dari kegiatan di Blok Cepu. Yang pertama pajak The Resident senilai Rp6 miliar, dan kedua pajak tanah urug senilai Rp600 juta,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Rekind-HK bertanggung jawab melakukan pembayaran pajak tanah urug atau galian C senilai Rp800 Juta. Pajak yang seharusnya ditanggung oleh sub kontraktor ini tidak dapat ditagihkan.
Karena, selain tidak ada sosialisasi ataupun pemberitahuan dari PT Rekind-HK adanya pajak yang harus ditanggung sub kontraktor saat melakukan pembayaran, setelah pekerjaan selesai sulit untuk menagih ulang.(rien)