Pertagas Masih Proses IMB Pipa Gas Gresem

Gunardi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, saat ini PT Pertamina Gas (Pertagas) masih memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pipa gas dari Kabupaten Bojonegoro ke Kabupaten Tuban.

“Sampai saat ini, masih proses terus,” kata Kepala DPMPTSP, Gunardi, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (2/3/2020).

Proses yang harus dilalui PT Pertagas memang agak lama dan membutuhkan waktu karena salah satu persyaratan yang dilalui adalah dengan upaya menyesuaikan lokasi penanaman pipa dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pertagas harus menyesuaikan tata ruang wilayah untuk penanaman pipanya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, DPMPTSP harus melihat terlebih dahulu peta penanaman Pipa yang akan mengalirkan gas dari pipa induk yakni tranmisi Gresik-Semarang (Gresem) ke Tuban, Jawa Timur.

“Apakah nanti melewati tanah milik warga, atau milik aset pemkab, desa atau Perhutani,” tandasnya.

Status tanah dalam pemanfaatan penanaman pipa gas sangat diperlukan, karena jangan sampai nantinya saat IMB sudah selesai, ternyata masih bermasalah.

Baca Juga :   Cost Recovery Migas 2013 Disepakati USD 15,5 M

“Jadi, status tanah yang digunakan nanti harus jelas,” pungkasnya.

Assistan Manager Public Relations Pertagas Elok Riani Ariza, belum memberikan konfirmasinya terkait ini. Pesan pendek yang dikirimkan belum dibalas.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *