SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengapresiasi munculnya peraturan Menteri yang tertuang dalam Permen ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Hak Partisipasi (Participating Interest) 10% Pada Wilayah Kerja Migas.
PWYP menilai, peraturan tersebut berupaya mengurangi celah rent seeking atau pencari untung dalam pengelolaan penyertaan saham daerah dalam industri hulu Migas.
Dengan mengutamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
Rizky Ananda, peneliti PWYP Indonesia menyatakan masalah yang kerap terjadi adalah pemerintah daerah tidak memiliki modal yang cukup untuk mengambil keseluruhan porsi saham PI (10%) yang dialokasikan untuk daerah, sehingga ujung-ujungnya dikelola oleh pihak ketiga. Dengan skema yang terkadang memberatkan atau kurang menguntungkan daerah.
“Karenanya, penting bagi daerah untuk diberikan fleksibilitas dalam mengambil bagian PI sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki,” ujarnya seperti yang disampaikan melalui siaran persnya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (29/1/2017).
Skema dalam Permen soal PI ini sejalan dengan usulan koalisi PWYP Indonesia yang tertuang dalam Revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengutamakan kepemilikan saham oleh daerah secara langsung.
Rizky menambahkan, aturan ini juga memungkinkan kontraktor dapat menanggung pembiayaan terlebih dahulu, untuk diperhitungkan kemudian dalam pembagian dividen nantinya.
“Paling tidak substansi Permen ESDM 37/2016 dapat mengurangi celah pemburu rente yang justru merugikan daerah,†tegas Rizky.
Seperti diketahui, setidaknya ada 10 (sepuluh) blok migas yang akan berakhir masa kontraknya sampai 2018, dimana Pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelolanya yaitu Blok Offshore Northwest Java (ONWJ), Blok Mahakam (Total E&P Indonesia).
Blok Attaka (Inpex Corporation), Blok South East Sumatera (CNOOC), Blok East Kalimantan (Chevron Indonesia Company), Blok Tengah (Total E&P Indonesia), Blok North Sumatera Offshore (Pertamina), Blok Tuban, Blok Ogan Komering dan Blok Sanga-Sanga.(rien)