SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dengan ditetapkannya PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang tender proyek Engineering, Procurement, and Constructions Gas Processing Facilities (EPC-GPF) Jambaran-Tiung Biru (J-TB) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur bakal menerapkan aturan baru dalam pembayaran pajak. Yakni, pembayaran pajak harus dilakukan didepan sebelum menjalankan aktivitasnya di proyek Unitisasi Lapangan Gas J-TB.
“Aturannya, Rekind harus membayar pajak didepan sebelum mengerjakan proyek GPF J-TB,” ujar Kepala Badan Pendapatan, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (30/1/2017).
Aturan ini diterapkan, kata Herry, mengingat pengalaman pahit yang diterima Pemkab Bojonegoro karena kehilangan pajak tanah urug di Blok Cepu senilai ratusan juta rupiah.
“Pajak tanah urug yang seharusnya dibayar Rp800 juta, hanya dibayarkan Rekind Rp200 juta saja. Jadi kerugiannya adalah Rp600 juta,” imbuhnya.
Untuk penerapan aturan baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator J-TB, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) untuk menyampaikan aturan ini bagi kontraktornya PT Rekind.
“Kalau bisa dimasukkan dalam kontrak kerjasama yang sekarang masih proses,” tukasnya.
Herry berharap, pada pekerjaan EPC GPF J-TB nantinya bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak tanah urug dan pajak lainnya.
“Kita sudah antisipasi tidak akan kelolosan lagi. Makanya Rekind harus bayar awal semua pajak yang wajib dibayar sesuai Perda Pajak Daerah,” pungkasnya.(rien)