PI J-TB dan Blok Tuban Ikuti Permen 37 Tahun 2016

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Hak Partisipasi (Participating Interest/PI) 10% pada Wilayah Kerja Migas, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak perlu lagi menggandeng mitra untuk penyandang dana jika ada Blok Baru.

“Bojonegoro masih punya harapan ada Plan of Development (PoD) baru seperti di Jambaran-Tiung Biru (J-TB) atau Blok Tuban untuk bisa menerapkan aturan ini,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas, Jabanusa, Ali Mashyar, kepada Suarabanyuurip.com, di Bojonegoro, Selasa (31/1/2017).

PI 10 persen (PI 10%), adalah besaran maksimal 10 persen PI pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Disini juga memberi kejelasan terhadap ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 % kepada daerah,” tukasnya.

“Peraturan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu migas,” lanjutnya.

Baca Juga :   Produksi Blok Cepu Capai 26 Ribu Bph

Misalnya, selama ini daerah memiliki kesulitan dana untuk pembiayaan kewajiban atas kepemilikan PI 10%. Dengan aturan yang baru ini, kontraktor yang sudah ada pada wilayah kerja dapat membantu menanggung pembiayaan ini terlebih dahulu.

“Jadi, sebenarnya menggandeng mitra yang dilakukan Bojonegoro pada PI Blok Cepu itu tidak benar,” ungkapnya.

Sementara itu, Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia mengingatkan, bahwa PI adalah hak daerah untuk berpartisipasi sekaligus berperan aktif dalam pengelolaan migas untuk kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

PI tidak

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel
SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *