SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan  Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengingatkan, agar semua pihak memahami proses lifting migas atau produksi siap jual migas.
“Jangan membayangkan seperti kita membeli BBM di pom bensin, misalnya belinya lima liter kok keluarnya tidak sampai lima liter,” ujar Rudi Pudyantoro, saat berada di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (31/1/2017) lalu.
Hal tersebut, menurut Rudi, sudah menjadi bayangan umum semua orang saat melihat hasil lifting. Sehingga, perlu memahami bagaimana proses lifting ditengah laut.
“Tentu saja, proses lifting tidak sama di pom bensin. Karena kita menjual crude oil itu bukan eceran tapi sekali jual sekitar 300 ribu barel,” lanjutnya.
Sehingga, yang perlu diketahui adalah untuk penjualan dalam skala besar harus menggunakan dokumen yang lengkap, diamati betul, dan lain sebagainya. “Karena sekali transaksi mencapai jutaan dolar,” imbuhnya.
Dengan kata lain, ketika melifting baik Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), tetapi juga SKK Migas selalu berhati-hati. Oleh karena itu, ketika melifting ada 12 dokumen yang harus dipenuhi.
“Selama 12 dokumen tersebut tidak terpenuhi maka pembeli tidak mau membayarnya,” tukasnya.
Dalam melakukan lifting, lanjut dia, ada 5 institusi yang terlibat. Pertama penjual dalam hal ini Pertamina atau KKKS, Kementerian ESDM dan Managemen SKK Migas. Selanjutnya ada pihak independent yang menyaksikan, dan terakhir adalah bea cukai.
“Untuk bicara migas dalam skala besar, kita tidak bisa ecek-ecek menggunakan data apa adanya. Harus tervalidasi, terverifikasi, dan angkanya harus tepat,” pungkasnya.(rien)