SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – RDY (24), pemuda yang tinggal di sekitar stasiun pipa minyak mentah Blok Cepu di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibekuk petugas Polsek setempat. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 183 Butir pil karnopen dan uang tunai sejumlah Rp 490.000.
“Pelaku masuk kategori pengedar,” ujar Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (4/2/2017).
RDY tidak berkutik ketika petugas menggerebeknya di tempat mangkalnya. Waktu itu pelaku sudah selesai melakukan transaksi, dan sisa obat daftar G tersebut disimpan di saku celananya.
Pengintaian terhadap RDY sudah lama dilakukan polisi. Penangkapan baru dilakukan ketika ada barang bukti (BB) atau sedang dalam transaksi pada hari Jumat (3/2/2017) kemarin.
“Kalau tidak ada BB kita tidak dapat membekuknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 Subs 196 UU RI NO 36 THN 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Perlu di ketahui, wilayah sekitar stasiun Pipa Palang sejak lama menjadi daerah endemik peredaran Karnopen. Barang terlarang tersebut rata-rata disuplai dari Kabupaten Lamongan, maupun Surabaya.
Untuk titik peredarannya, Karnopen sudah marak di Desa Karangagung, Pliwetan, Glodok, maupun Leran, Kecamatan Palang. (aim)