SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Buruh Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tenga, kembali melakukan aksi mogok kerja seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Puluhan buruh yang berkerja di Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, PT Geo Cepu Indonesia (GCI) secara sepontan melakukan aksi mogok kerja. Lantaran hingga mendekati akhir Minggu pertama di Bulan Februari 2017, upah mereka belum terbayarkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, GCI belum membayarkan Invoice (tagihan) dari para vendor penyedia tenaga kerja.Â
Ebeneser Prasetyaji, Sekretaris SPKP Cepu menyatakan, jika keterlambatan dalam pengupahan tersebut sudah sering terjadi.
“Padahal upah seharusnya sudah dibayarkan pada tanggal 1 setiap awal bulan. Namun, kenyataanya upah selalu telat. Bahkan sampai tanggal 6 pada minggu pertama,” kata Eben, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (4/2/2017).Â
Menurutnya, selama dua tahun terakhir gaji selalu telat. Sehingga menyebabkan para buruh kelimpungan untuk memenuhi kebutuhan.”Tiga bulan lalu GCI dan Vendor pernah berkomitmen tidak ada lagi keterlambatan. Tapi nyatanya sampai sekarang kita belum menerima gaji,” ujar Eben.Â
Lebih lanjut, dia menjelaskan, mogok tersebut terjadi pada semua fungsi. Yakni Maintenance, Produksi, Security, Work Over Work Service (WOWS), bahkan alat berat yang seharusnya moving harus berhenti sejak tanggal (3/2/2017) kemarin.
“Mulai malam kemarin sampai hari ini tidak ada yang bekerja. Hari ini sebanyak kurang lebih 74 sampai 80 orang mogok yang tersebar di tiga distrik. Mulai Distrik Kawengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Distrik Ledok, Kecamatan Sambong dan Distrik Nglobo, Kecamatan Jiken,” terangnya.Â
Pihaknya juga mempertanyakan, kenapa Pertamina masih mempertahankan GCI. Melihat berbagai permsalahan yang terjadi selama ini.
“Dengan kondisi seperti ini kenapa masih dipertahankan,” ungkapnya.
Sementara Humas GCI, Sugiharto menyatakan, jika yang mogok kerja bukan karyawan GCI, tapi dari Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP).
“Untuk urusan gaji itu urusan vendor. Sedangkan gaji para buruh akan diterima pada hari Senin pekan depan,” kata Sugiharto.
Saat disinggung terkait telatnya pembayaran gaji buruh. Apakah karena Pertamina belum mebayar ke GCI atau GCI yang belum membayarkan Invoice kepada Vendor.
Sugiharto menjelaskan, terlepas dari hal itu seharusnya Vendor harus membayarkan gaji kepada pekerja. Karena sudah melakukan kontrak dengan GCI.
“Apapun risikonya harus siap. Termasuk jika invoce telat dibayarkan,” ucapnya. (ams)