Tambang Ilegal Renggut Satu Nyawa

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, baru mendapat laporan terkait adanya korban meninggal diduga akibat kecelakaan kerja di penambangan pasir darat di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu yang terjadi pada Minggu (05/2/2017) lalu.

Dari informasi yang diterima, seorang penambang pasir yang meninggal tertimbun pasir atas nama Paidi (42), warga Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Ketika itu, korban sedang mencangkul pasir di tanahnya sendiri, tetapi gundukan tanah pasir di atasnya kemudian longsor dan menimpa dirinya yang posisinya di bawah hingga meninggal dunia.

Kasubag Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Bagian SDA, Dadang Aris, mengatakan, penambangan pasir darat tersebut termasuk kegiatan ilegal. Karena, tidak ada pengajuan rekomendasi dari Pemkab untuk kepengurusan izin ke Dinas ESDM Pemprov Jatim.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujar Aris, sapaan akrabnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (07/2/2017).

Menurutnya, masyarakat seharusnya mematuhi aturan yang berlaku dengan mengajukan izin pertambangan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Sehingga, para penambang mengetahui titik mana saja yang aman untuk ditambang dan bagaimana agar mengutamakan keselamatan.

Baca Juga :   Dishub Jatim Tahan Bus Pariwisata asal Kudus

“Selama ini, masyarakat itu sembarangan kalau menambang dan tidak memperhatikan keselamatan. Kalau mereka mau mengurus izin, maka akan ada bimbingan bagaimana menambang dengan benar,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *