Polisi Sebut Tidak Ada Tersangka

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, dalam dugaan kasus penambangan pasir darat di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, yang merenggut nyawa Paidi (42) Minggu (5/2/2017) lalu tidak ada unsur pidana.

“Tidak ada penetapan tersangka,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (8/2/2017).

Tidak adanya penetapan tersangka, itu dikarenakan aktivitas penambangan tersebut merupakan inisiatif sendiri untuk mencari nafkah sehari-hari. Dan bukan karyawan yang dipekerjakan.

“Bukan karyawannya siapa-siapa, korban (Paidi) bekerja sendiri untuk makan dia sendiri,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Mineral (Kasubag SDM) dan Lingkungan Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Dadang Aris, mengaku, menyayangkan kematian yang menimpa penambang ilegal akibat terkena longsoran tanah yang digali sendiri. Karena, sebelumnya pada pertengahan tahun 2016, lokasi penambangan tersebut sudah ditutup dan dipasang papan pengumuman dilarang melakukan penambangan. 

“Kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) waktu itu sudah menutup tambang itu karena ilegal, ternyata malah dimanfaatkan lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tidak Kantongi IMB, Pembangunan Ruko Dihentikan

Kematian penambang pasir darat ilegal tidak hanya terjadi kali ini saja. Menurut Aris, pada tahun 2014 lalu kejadian serupa juga menimpa salah satu penambang di Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem. 

“Seandainya mereka mengurus izin terlebih dahulu, tentu keselamatan jiwa dijadikan hal yang utama. Apalagi ada bimbingan tekhnisnya juga,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *