SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemakaian tanah bekas rel PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jurusan Bojonegoro – Jatirogo, Tuban, Jawa Timur, atau dikenal rel bengkong, jauh hari telah diperdiksi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat bakal memunculkan polemik.
Karena itulah Bupati Bojonegoro, Suyoto pada tahun 2009 lalu, pernah berkirim surat ke Kementerian Perhubungan untuk meminta hak kelola bekas rel kereta api.
“Saat itu, masih diberi harapan dengan menyampaikan paparan alasan pemkab meminta hak kelola,” ujar Suyoto saat dialog Jumat di Pendapa Malwopati, Jumat (10/2/2017) kemarin.
Dia menyampaikan, perasaan yang sekarang ini dirasakan warga di lima desa yakni Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, serta Desa Banjarjo, Karangpacar, Ngrowo, dan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro sama dengan yang dirasakan tahun 2009 lalu itu.
“Penolakan itu karena rel kereta api akan diaktivkan kembali,” imbuhnya.
Kalau mencari alternatif jalan lain untuk mengalihkan rel kereta api, Suyoto juga belum tahu dilewatkan kemana lagi. Karena posisi ini beraada di pemerintah pusat. Tapi, tidak semua lahan warga berada di atas rel. Sehingga masih ada kemungkinan rel dibangun tapi rumah tidak digusur.
“Lebih baik sekarang diverifikasi, saya akan memerintahkan DPUÂ dan Dishub membuat peta,” saran Suyoto.
Peta itu untuk merumuskan langkah masyarakat saat rel diaktivasi. Apabila rumus pertama dilakukan penolakan aktivasi rel tidak berhasil masih ada rumus kedua.
Rumus kedua, lanjut dia, yakni rel kereta api dibuat di atas pemukiman warga. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan penggusuran rumah-rumah mana yang perlu dihilangkan.
Kalau sudah punya alternatif itu, pihaknya akan membawa ke Kemenhub dan mendampingi warga rel bengkong untuk mengirimkan peta tersebut.
“Jadi langkahnya itu dulu,” pungkasnya.(rien)