SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah menemukan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (18/3/2026). Pangkalan LPG nakal tersebut kini terancam sanksi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Kesulitan tabung gas LPG 3 kilogram terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut memicu kenaikan harga di tingkat pengecer dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Menanggapi situasi itu, Wabup Nurul Azizah bersama jajaran kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan, Rabu (18/3/2026).
Kegiatan ini juga melibatkan Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro IPDA A. Zaenan Na’im. Pengecekan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Swarna Bina di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, serta empat pangkalan LPG di Desa Kapas dan Desa Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Dalam sidak tersebut, ditemukan pangkalan di Desa Kapas yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per tabung. Padahal, HET resmi di Jawa Timur sebesar Rp 18.000 sesuai SK Pj Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Menanggapi adanya temuan ini, Nurul Azizah menegaskan pangkalan yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
“Pengawasan akan terus dilakukan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan distribusi LPG tetap lancar. Jika ada yang melanggar ketentuan, tentu akan ada sanksi,” tegas Nurul Azizah.
Sementara itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda A. Zaenan Na’im menjelaskan, kelangkaan LPG 3 kilogram dipicu meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.
Terkait temuan pangkalan yang menjual di atas HET, pihak Pertamina akan melaporkan ke agen untuk dilakukan penindakan hingga kemungkinan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Dari temuan tadi, pihak pangkalan LPG akan dilaporkan oleh Pertamina ke agen untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Dari kami juga akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pangkalan tersebut,” ujar Ipda Na’im.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di SPBE PT Kurniawan Mekar Agung Abadi di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, pada Selasa (17/3). Dari hasil pemantauan, distribusi LPG di wilayah tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat faktor cuaca dan jarak distribusi yang cukup jauh.
Sebagai langkah antisipasi, disepakati penambahan armada distribusi serta peningkatan jam operasional pelayanan, bahkan tetap dibuka saat hari raya guna memastikan pasokan tetap aman dan merata.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying), serta menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya.
”Kami minta warga aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi di lapangan,” tandas Ipda Na’im.(fin)




