Sekdes di Blora Tolak Penarikan Bengkok

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Sekretaris Desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menentang penarikan tanah bengkok oleh pemerintah kabupatan (pemkab) setempat. Mereka menilai penarikan tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penolakan penarikan tanah bengkok ini bermulai dari surat edaran (SE) Pemkab Blora yang ditujukan kepada camat di wilayah setempat sebagai tindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbub) Blora Nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbub Nomor 26 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dikabupaten Blora.

SE Nomor 188.42/0361/2017 yang dikeluarkan tertanggal 1 Februari 2017 itu berisi tentang Penarikan Tanah Bengkok Sekretaris Desa (Sekdes), yang kini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Forum Sekertarias Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blora, Sutisno menilai, perbub tersebut telah melanggar amanah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni pasal 77 ayat 1 yang berbunyi, pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
“Karena itu, kita tidak setuju. Perbub itu cacat hukum karena bertengtangan UU Desa,” tegasnya.

Baca Juga :   Produsen Arak Ngino Lolos

Penarikan tanah bengkok sekdes ini dianggap tidak adil. Karena tidak semua bengkok perangkat desa termasuk kepala desa ditarik.

“Kalau bengkok sekdes ditarik, ya ditarik semua sebab itu amanah undang-undang. Sehinga tidak hanya bengkok Sekdes saja. Mulai dari bengkok kades, bayan, mudin dan lain sebagainya,” tandas Sutisno.
Jika tidak, lanjut dia, perbub penarikan bengkok harus direvisi. “Harus ada perlakukan sama, yang berkeadilan, tidak boleh ada perbedaan,”jelasnya.

Forsekdesi berencana mendatangi Bupati Blora untuk memastikan apakah perbub tersebut benar-benar sudah dikaji atau hanya perbub pesanan. Karena saat dicari di situs resmi produk hukum Pemkab Blora juga tidak tampilkan.

“Sudah kita coba cari di situs pencarian produk hukum Kabupaten Blora tapi tidak muncul, apakah memang tidak di unggah atau karena lainnya, ini yang perlu kita pastikan itu,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *