SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar memastikan pemasangan flow meter harus sudah selesai dilakukan dalam enam bulan mendatang. Pemasangan flow meter akan dilakukan diseluruh lapangan minyak dan gas bumi (Migas) di seluruh wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pemasangan flow meter dalam enam bulan sudah harus selesai,†tegas Arcandra, serupa dilansir dalam situs resmi kementerian ESDM pada awal Januari 2017 lalu.
Dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Tidak kurang dari 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter sudah teridentifikasi. Dalam rangka pengawasan, perlu dibangun sistem monitoring produksi minyak bumi melalui penyediaan dan pemasangan Flow Meter. Sekaligus fasilitas pendukungnya pada setiap Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
Pemasangan flow meter juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time. Dalam pemasangannya sepenuhnya akan dilaksanakan oleh SKK Migas.
Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya, nantinya dilakukan secara bertahap. Alat tersebut harus terpasang maksimal pada bulan Mei 2017 mendatang.
“Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi,†imbuhnya.
Lebih dari itu, sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas. Hal ini untuk memudahkan pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.
KKKS juga wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Apabila tidak diindahkan, Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Terpisah, Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com sejak pukul 14:21 WIB melalui pesan singkat belum membalas. Beberapa kali ditelepon juga belum diangkat. (Aim)