SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku mendapat banyak laporan dari kontraktor lokal tentang belum dibayarnya tagihan mereka oleh PT Pembangunan Perumahan (PP), kontraktor Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), yang melaksanakan pekerjaan sipil di proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB).
“Banyak yang mengadu ke kita. Invoice mereka katanya 9 bulan belum dibayar,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada suarabanyuurip.com, Selasa (14/2/2017).
Para kontraktor lokal yang menjadi subkontraktor PP meminta dukungan dewan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Sebab dalam isi kontrak yang tertera disebutkan jika pembayaran invoice akan dilakukan paling lanbat 3 bulan.
“Kami akan segara panggil PP karena mereka sudah melanggar Perda Konten Lokal,” tegasnya.
Komisi Dewan yang membidangi hukum dan pemerintahan itu berharap agar kegiatan di Unitisasi Lapangan Gas J-TB tidak terjadi hal-hal yang merugikan kontraktor lokal seperti yang terjadi di proyek Blok Cepu.
“Pengalaman di Blok cepu sudah cukup pahit. Banyak pengusaha lokal gulung tikar. Ini jangan sampai terjadi di JTB,” tegas politisi Partai Gerinda itu.
Sementara itu suarabanyuurip.com sedang berusaha menghubungi humas PP untuk mengkonfirmasikan masalah tersebut.(rien)