Dewan Tuding Ada Kongkalikong

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pengajuan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada tiga pengusaha tambang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wakil rakyat menduga adanya kongkalikong antara tiga perusahaan dengan pemkab.  Karena tiga tambang yang diajukan pemkab tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Saya curiga dalam pemberian rekomendasi ada permainan,”  tuding Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, Selasa (14/2/2017).

Tiga pengusaha  yang kini menunggu proses penerbitan WIUP yakni CV Multi Tunas Mandiri yang berlokasi di Desa Gondang, Kecamatan Gondang dengan material tanah urug. Lokasi ini sesuai Rencana RTRW diproyeksikan sebagai tambang batu andesit dan onik.  

Kemudian, Joko Arumono yang berlokasi di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, dengan material pasir dan batu atau sirtu. Lokasi ini sesuai RTRW akan dijadikan tambang tanah urug.

Kemudian Ahmad Amirudin Azis yang berlokasi di Desa Katur, Kecamatan Gayam dengan material sirtu. Padahal lokasi ini sesuai RTRW dijadikan tambang tertutup atau migas.

Baca Juga :   Warga Blokir Jalan Sumur Migas Kedungkeris

“Rekomendasi ini sudah jelas-jelas menyalahi Perda No 26 Tahun 2011. Karena semua lokasi yang direkomendasikan tidak sesuai tata kelola ruang wilayah Bojonegoro,” tegas Anam.

Untuk memperjelas kondisi ini pihaknya akan memanggil semua stakeholder terkait agar permasalahan ini segera selesai dan penerbitan izin kepada pengusaha di Bojonegoro tepat sasaran. 

“Ketiga pengusaha lokal itu tidak ada yang memenuhi syarat. Tapi kenapa bisa sampai diberi rekomendasi ? Ini yang ingin kita tanyakan,”  pungkas politisi Partai Gerinda. 

Dikonfirmasi terpisah, staf Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro, Deddy Kurniawan mengaku, pemberian rekomendasi kepada ketiga pengusaha tersebut berdasarkan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Tekhnik Pengajuan WIUP. 

Dalam proses pemberian rekomendasi tersebut, lanjut dia, tidak hanya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sekarang menjadi Bagian SDA, tetapi juga Badan Perizinan sekarang Penanaman Modal dan Investasi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda), Satpol PP, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Baca Juga :   DPO 5 Kasus Curas Dibekuk Polisi

“Kalau ditanya mengapa tidak sesuai Perda RTRW, yang memberi kajian tekhnis pola ruang bahwa wilayah tersebut layak untuk ditambang adalah Bappeda,” pungkasnya. 

Sebelumnya Bagian SDA telah meminta agar pada pelaksanaan proyek di Jambaran-Tiung Biru menggunakan material legal dari 3 pengusaha lokal yang saat ini tengah proses mendapatkan WIUP. Meski mengambil dari daerah lain, namun tetap harus ada kejelasan izin dari Pemrov Jatim.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *