SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora -Â Dari sebelas desa di wilayan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, semuanya belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal sesuai amanat Undang-undang No. 6/ 2014 tentang Desa, melalui BUMDes desa mendapat peluang besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
“Ada beberapa desa yang baru mengajukan pembentukan BUMDes,” kata Sekretaris Kecamatan Cepu, Edy Purnomo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (14/2/2017).
Sementara Kepala Seksi Fisik dan Prasrana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora, Djati Walujastono sangat menyayangkan masih banyaknya desa yang belum memiliki BUMDes. Padahal melalui lembaga tersebut bisa mengangkat potensi desa.
Djati Menjelaskan, dalam UU Desa sendiri sangat jelas tujuan dibentuknya BUMDes. Yakni meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa dan usaha masyarakat, mengembangkan rencana kerja sama usaha, menciptakan peluang dan jaringan pasar.
Kemudian membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
“Harapannya dengan adanya BUMDes, Desa bisa mengelola keuangan sendiri dan menjadi Desa mandiri tanpa bantuan dari pemerintah,” sambung Djati saat berada di Cepu.
Sesuai catatannya, di wilayah Kabupaten Blora baru terdapat 28 BUMDes yang berdiri. Akan tetapi lembaga tersebut mandeg tidak ada kegiatan.
Menurut dia, kondisi ini merugikan desa karena tidak bisa memanfaatkan BUMDes. Mengingat banyak potensi yang bisa digarap dan segala bantuan dari kementrrian yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat, syaratnya harus ada BUMDes.
“Seharusnya bisa dibentuk dan dikelola lebih baik, karena dana yang disalurkan ke desa rata-rata Rp1,5 milyar sampai Rp2 milyar. Dari anggaran itu  bisa disisihkan untuk pengembangan BUMDes,†pungkasnya. (ams)