SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban -  Perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, lebih terjamin kesejahteraannya. Mereka mendapat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun karena telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Â
Pemberian jaminan sosial ini pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
“Upaya ini untuk menopang beban kerja pamong desa,†ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan KB Tuban, Sugeng Purnomo, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (17/2/2017).
Dalam Perbup tersebut, iuran BPJS akan ditanggung oleh APBDes melalui anggaran belanja pegawai dalam Tunjangan Purna Tugas. Besarannya Rp 178.240 rupiah per bulan. Dorongan ini juga sesuai mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
Dari 20 kecamatan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban), baru perangkat desa di Kecamatan Kerek, Rengel, dan Semanding yang ikut BPJS. Dalam waktu dekat akan disusul tiga kecamatan lainnya yakni, Widang, Montong, dan Bangilan.
Kepala BPJS Naker Kantor Cabang Tuban, Wahyu Hutomo membenarkan semua perangkat desa di tiga kecamatan tersebut telah terdaftar BPJS. Harapannya secara bertahap seluruh perangkat desa di Tuban mendapat jaminan sosial.
“Tidak ada alasan bagi perangkat desa menolak program ini, karena sangat menguntungkan,†sergahnya.
Kepala Desa (Kades) Karanglo, Kecamatan Kerek, Ihsan menyambut baik program tersebut. Diakuinya setiap desa telah mendapat surat edaran dari Sekretariat Daerah, berupa kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan ketenagakerjaan.
Sedangkan, peragkat Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kustur menilai, program jaminan kesehatan ketenagakerjaan melalui anggaran jaminan purna tugas sangat bermanfaat bagi masa depan.
“Apalagi iurannya bukan dipotong gaji per orang, melainkan langsung dipotong melalui APBDes,†tandasnya. (aim)