SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dua pelaku judi pemilihan kepala desa (Pilkades) berhasil ditangkap jajaran Unit IV Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro, Â Jawa Timur. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi pilkades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kamis (16/02/2017) kemarin.
Dua pelaku t adalah KUS (48), Â bertindak selaku bandar, dan TS alias KT (33), selaku penombok. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang bertindak selaku bandar judi dalam pilkades Kepohkidul.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan mendapati pelaku KUS sedang duduk di pinggir jalan raya dengan membawa rekapan taruhan judi pilkades.
“Pelaku langsung kita amankan. Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TS alias KT (33) yang saat itu sedang menyerahkan uang taruhan,†tegasnya.
Dari pelaku KUS, polisi mengamankan uang taruhan sebesar Rp 4,6 juta. Sedangkan dari tangan TS diamankan uang taruhan sebesar Rp 5,7 juta.
Atas perbuatannya  pelaku Kus (48) disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sementara pelaku TS disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penangkapan pelaku judi pilkades ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan jajaran Polres Bojonegoro. Sebelumnya polisi juga mengamankan pelaku judi pilkades serentak di wilayah Tambakrejo.(rien)