Pemkab Diminta Perjelas Status Sekdes

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, seharusnya memperjelas terlebih dulu status kepegawaian Sekretaris Desa (Sekdes) yang ada di desa. Sebelum melakukan panarikan bengkok.

“Harus diperjelas dulu status Sekdes sebelum birbicara penarikan bengkok,” kata Agung Heri, Ketua Paguyuban Kepala Desa (Praja) Kabupaten Blora, kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (17/2/2017).

Menurutnya, Sekdes saat ini setatusnya adalah sebagai perangkat desa. Tentunya juga berhak mendapatkan bengkok. Karena itu jika statusnya sudah jelas, apakah sebagai utusan daerah ataukah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapat cuti untuk menjabat Sekdes. Seperti halnya PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades). Baru berbicara tentang Bengkok.

“Apakah nanti mereka mendapat bengkok atau tidak,” terangnya. 

Sebagaimana diketahui, kalau perangkat desa itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah Kades. Sedangkan PNS di lingkup kabupaten yang berhak memberhentikan adalah bupati.

“Jadi harus ada penataan dulu tentang setatus Sekdes ini. Karena kita juga mengacu pada Undang-undang,” kata dia. 

Dalam penataan tersebut, menurut dia, belum ada regulasi yang jelas. Butuh kajian dulu, dan baru melakukan penataan. “Sampai sekarang Sekdes juga belum ditarik oleh Pemkab,” jelasnya. 

Baca Juga :   Lindra Riyadi Rebut 60 Persen Suara

Sebelumnya, Nur Hidayat, Kabag Humas Sekretariat Darah Blora, PNS di lingkungan Pemkab Blora sudah mendapat tunjangan dan bayaran dari Pemerintah. Jika suatu saat PNS memiliki kinerja bagus, lanjut dia, maka bisa saja Sekdes tersebut diangkat oleh Pemkab dan dinaikkan statusnya. 

Kondisi berbeda dengan perangkat desa, yang hanya mendapat gaji dari desa dan tanah bengkok.  “Jadi kalau bengkok itu hanya untuk perangkat desa saja bukan untuk PNS,” tandasnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Terutama, pasal 77 ayat (1) yang menjadi landasan para Sekdes menolak Surat Edaran (SE). Menurut dia, itu bukanlah untuk Sekdes yang berstatus PNS. Yang sabenarnya UU itu hanya untuk perangkat desa.

“Sehingga kalau Sekdes PNS meminta tanah bengkok itu dikembalikan ya salah,” ujarnya. 

Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blora menilai peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar penarikan bengkok tersebut diskriminatif dan melanggar amanah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 77 (1). (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Semen Indonesia Berikan Bisyaroh ke 260 Pengajar TPQ Tuban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *