Sampaikan Hasil Penilaian Tim Appraisal TKD Gayam

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa), menegaskan, bahwa SKK Migas telah menyampaikan hasil penilaian tim appraisal untuk tanah pengganti TKD Gayam kepada pemenang lelang.

Penyampaian itu dilakukan SKK Migas dalam rapat tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/2/2017) kemarin.

“Appraisal tanah pengganti, nilainya sudah disampaikan. Ini merupakan bagian dari proses tukar guling TKD Gayam yang digunakan untuk infrastruktur pengembangan Blok Cepu,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar, kepada suarabanyuurip.com melalui sambungan telephone, Kamis (23/2/2017).

Hasil penilaian tersebut, apakah si penjual setuju dengan harga yang sudah ditetapkan. Namun, misalnya kurang puas dan dinilai kurang tinggi dari harga yang ditetapkan tim appraisal, maka uang akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Saya kira proses ini akan segera berakhir, karena mau tidak mau tanah harus selesai. Meski nanti belum ada kesepakatan antara penjual dan pembeli ya tetap dieksekusi,” tukasnya.

Baca Juga :   Tukar Guling TKD Ngampel Blok Tuban Belum Selesai

Pihaknya berharap, proses tukar guling TKD Gayam ini segera selesai. Mengingat waktu yang digunakan sudah cukup panjang. Selama ini tidak ada niat untuk sengaja mengulur waktu, namun baru sekarang ini menggunakan Undang-undang No 22 tahun 20212, sebelumnya menggunakan Permendagri No 7.

Disinggung hasil penilaian dari tim appraisal. Ali mengaku, belum mengetahui pasti. Saat ini, SKK Migas akan terus melaksanakan proses TKD sesuai rencana yang sudah dijadwalkan. 

Untuk diketahui, dari hasil penilaian TKD Gayam, diketahui jika luas lahan adalah 12,8 hektar dengan nilai ganti rugi sebesar Rp73.167.290.078. 

“Apabila tanah pengganti kurang dari Rp73 miliar, maka secara otomatis desa harus mencari tambahan lainnya. Kalau lebih ya harus ada yang dikurangi,” ungkap Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Rohmadin, beberapa waktu lalu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *