SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan NC, oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kian rumit menyusul statmen yang dilontarkan juru bicara polres setempat ke media massa. Korps baju cokelat itu mengatakan jika orang tua korban menyatakan tidak ada unsur kekerasan.
“Kami sangat kecewa dan menyesalkan statmen itu. Kami menduga pihak polres hanya asal komentar tidak turun ke lapangan sehingga terkesan belum memahami duduk persoalan yang terjadi,” tegas Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziah melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (25/2/2017).
Atas pernyataan juru bicara Polres di media tersebut, KPR langsung mengklarifikasinya. Data ini berdasarkan laporan orang tua ketiga anak yang terlibat pencurian Hand Phone (Hp) di Desa Selogabus, Parengan pada 5 Februari 2017 kemarin.
Pertama, KPR mempertanyakan orang tua siapa yang mengatakan tidak ada unsur kekerasan. Padahal ketiga orang tua korban selain orang tua, FI (15), bernama Kasturi Aris yang kesanya diculik pada Rabu (22/2) oleh Karsojo anggota Polsek Parengan. Setelah itu kemudian dibawa ke Polres, dan diajak ke lembaga pemasyarakatan (LP) menemui anaknya pukul 16.00 WIB.
“Waktu itu, Karsojo menanyakan ulang ke FI, Apakah FI dipukul oleh NC ? dan FI menjawab, iya pak saya dipukul sampai delapan kali dan jambak rambut saya. Mendengar jawaban tersebut Karsojo langsung meminta maaf dan menyuruhnya untuk sabar,” ujar Nunuk, mengungkapkan.
“Karsojo memastikan FI setelah sidang pasti akan keluar dari lapas,” lanjut mantan aktifis PMII Tuban ini.
Data percakapan Karsojo dan FI tersebut diperoleh dari hasil diksui KPR dengan anak-anak di Lapas Kelas II B Tuban.
Sedangkan kedua orang tua korban lainnya terpaksa bersembunyi di kantor KPR Tuban, karena ketakutan oleh pihak polisi yang selalu mendatangi rumah mereka.
Bukti lainnya yang menguatkan terjadinya kasus kekerasan ini, lanjut Nunuk, apabila NC tidak melakukan tindakan tersebut, tidak mungkin anggota Polsek Parengan terkesan kucing-kucingan dengan mondar mandir mendatangi rumah para orang tua kliennya.
“Seharusnya pihak kepolisian bisa bertemu dengan KPR secara baik-baik, sebagai bentuk pertanggunghawaban atas segala perbuatanya. Bukan malah terkesan menakut-nakuti keluarga korban,” tandasnya
Begitu juga dengan rencana juru bicara Polres Tuban yang akan meminta keterangan dari KPR terkait masalah tersebut.
“Statment di media itu bukan menakut-nakuti kami kan?,” sindirnya.
Sebab, menurut Nunuk, apa yang KPR lakukan berdasarkan fakta lapangan dan sumbernya langsung dari ketiga anak yang menjadi korban dugaan kekerasan. KPR berharap, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad jangan membiarkan anak buahnya asal berkomentar di media massa jika tidak mau memperkelut persoalan ini.
“Karena ini akan mengarah semakin mencoreng kredibilitas Polres Tuban,” tegasnya.
Sementara, salah satu pengacara hukum dari Kemenkumham yang mengawal kasus kekerasan anak di Tuban, Sutanto Wijaya, mengatakan dari awal sudah ada pertimbangan untuk Praperadilan terkait dugaan kurang lengkapnya prosedural penangkapan, proses penyidikan.
Hasilnya sampai saat ini KPR dan para Advocat yang mendampingi kasus tersebut masih mempertimbangkan seluruh aspek kepentingan yang terbaik bagi korban. Bukan pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek psikis, sosial, maupun pertumbuhkembangan anak juga.
Secara garis besar tidak semua (peluru) hukum di tembakkan seketika. Sebagai lembaga yang kredibel, KPR mempertimbangkan waktu, dan manfaatnya bagi anak anak tersebut. Karena itu KPR dan para advokat berusaha bertindak sesuai dengan keadilan restoratif, yang dianut UU No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).
Terpisah, Kasubag Humas/juru bicara Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, masih enggan berkomentar terkait apa yang sudah disampaikan ke media. Perempuan humanis tersebut baru berkomentar setelah proses pemeriksaan kasus selesai.
“Terkait dengan rilis KPR saya tidak bisa beri koment karena pemeriksaan di Polres belum selesai,” sergah mantan Kapolsek Kerek itu.
Ditegaskan bahwa di Polsek Parengan tidak ada polisi yang pukul-pukul. Keterangan ini sebelumnya juga disampaikan oleh Kapolres Tuban, dan Kapolsek Parengan, AKP Basir kepada wartawan suarabanyuurip.com.
Perlu diketahui, aksi kekerasan oknum anggota polisi terhadap anak di Tuban ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya seorang anak di Kecamatan Widang juga menjadi korban salah tangkap, bahkan mendapatkan perlakukan aniaya dan ditodong pistol. (aim)