Dewan Bakal Rubah Perda BPH

Ketua DPRD Blora Bambang S

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora,  Jawa Tengah, PT Blora Patragas Hulu (BPH). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, bakal melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur BUMD melakukan kerjasama Participating Interest (PI). Selain itu, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PI.

“Kita akan konsentrasi pada BPH, karena ada temuan dari BPK. Dari temuan itu, ternyata BPH harus ikut menanggung bunga dari pihak ketiga dalam kerjasama,” ujar Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo. 

Menurutnya, Perda BPH akan dilakukan perubahan, dan saat ini masih dilakukan pendalaman. 

“Bagaimana caranya daerah bisa untung,” tandasnya.

Terpisah, Dirut BPH, Imam Mukhyar, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. 

Sekadar diketahui, sejak berdiri tahun 2005 lalu BPH hanya mengelola hak PI bagi daerah yang masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu yang di operatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). 

Baca Juga :   Sumur Tua Mulai Ditinggalkan Pemiliknya

Sesuai dengan PP 35 Tahun 2004 dan PP. No. 34 Tahun 2005 tentang kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatur hak pengelolaan PI bagi daerah yang masuk dalam WKP Migas dikelola oleh BUMD.

Maka berdasarkan Peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Blora mengeluarkan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian PT BPH Kabupaten Blora untuk mengelola hak PI sebesar 2,182% yang diundangkan tanggal 10 Agustus 2005 lalu.

Dalam hal ini, Pemkab Blora hanya mendukung pendirian PT BPH sebagai syarat pendirian perusahaan. Sejak berdiri sampai dengan saat ini Pemkab Blora hanya melakukan penyertaan modal sebagai syarat pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sebesar Rp 500 juta.

Lantaran tidak mempunyai modal cukup untuk melakukan investasi, PT BPH menggandeng investor PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ), untuk melakukan penyertaan modal PI.

Latar belakang kerjasama investor dalam program PI Blok Cepu tersebut untuk mencukupi pendanaan PI 10% Blok Cepu dengan Porsi PT BPH sebesar 2,182%, maka dibutuhkan investor untuk mencukupi kebutuhan dana.

Baca Juga :   Pertamina EP Persiapkan Pemboran ABP-1

Masa Kerjasama antara PT. BPH dengan investor adalah selama project Blok Cepu berjalan atau sesuai dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pengelolaan Blok Cepu. Dari kerjasama yang telah dilakukan, Blora telah menikmati keuntungannya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *