SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pengelolaan sumur minyak tua di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, dikembalikan pada mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 01 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua.Â
Field Manager Pertamina Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, mengatakan, sesuai dengan semangat Permen tersebut maka paguyuban atau perkumpulan akan dimarger (penggabungan dua perseroan) pada mekanisme paguyuban.Â
“Ada pertemuan singkat dengan Bupati Blora, yang menegaskan rencana pemberdayaan BUMD Blora,” katanya, Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/2/2017) kemarin.Â
Menurut Agus, Pertamina masih menunggu surat permohonan yang diajukan oleh BUMD Blora berdasarkan penunjukan Bupati Blora.
Pihaknya menyambut baik tentang pengelolaan sumur tua. Mengingat, pengelolaan melalui BUMD diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.Â
“Yang utama pesan kami adalah kesejahteraan penambang dan masyarakat, serta lingkungan diperhatikan,” tandasnya.Â
Dia menjelaskan, beberapa lapangan yang aktif akan dikerjasamakan. Diantaranya Kedung Lusi, Lapangan Ledok, Lapangan Semanggi, dan lapangan lain.
Sementara, Dirut BUMD PT Blora Patra Energi (BPE), Christian Prasetya, mengaku, belum mengajukan proposal kepada Pertamina berkaitan dengan rencana pengelolaan sumur tua.Â
“Kami masih menunggu dari Pertamina,” katanya.Â
Menurutnya, Pertamina akan mengundang Paguyuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan BPE terkait pengelolaan sumur tua.
“Jadi setelah ada hasil pertemuan baru kita follow up sesuai hasil pertemuan,” pungkasnya. (ams)