Sutriyono: Ini Masalah Ketidakadilan

Sutriyono komisi II DPRRI

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Belum ditemukannya solusi tentang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Blok Cepu terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, menarik perhatian anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sutriyono, mengeluarkan tanggapannya.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III Jawa Tengah itu, berkaitan dengan DBH Migas, Blok Cepu merupakan permasalahan ketidakadilan bagi Kabupaten Blora. Kondisi serupa juga banyak ditemui di daerah lain. 

“Perlu adanya pembagian yang proporsional dan berkeadilan,” ujarnya, kepada Suarabanyuurip.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2017).

Terkait rencana Kabupaten Blora melakukan Judicial Rivew, pihaknya mendorong DPRD dan Pemkab untuk menuju kearah sana.

“Ini masalah bersama, sehingga perlu didorong,” katanya. 

Sutriyono menuturkan, persoalan Undang – Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, yang di dalamnya mengatur DBH Migas, memang tengah menjadi perhatian dari dewan yang duduk di komisi VII.

“Seiring dengan ditemukannya kasus serupa di wilayah lain,” terang politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga :   Berharap Lapangan ADK Segera Berproduksi

Dan ini, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali, menyusul ditemukanya Blok Migas baru. 

Sutriyono berpendapat, sebenarnya bukan hanya langkah Judicial Rivew saja. Tapi pihak terkait harus melakukan review terhadap undang – undang tersebut.

“Supaya semua mengetahui,” tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, pembagian DBH Migas Blok Cepu tidak adil bagi Blora, seperti yang diatur dalam UU 33 tahun 2004. Sebab dalam UU itu penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas.

Sumur migas yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Karena itu meski sebagian daerah Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun sampai saat ini Blora sama sekali tidak mendapatkan dana DBH Migas Blok Cepu.

Sedangkan Bojonegoro menerima ratusan miliar rupiah setiap tahun. Bahkan kabupaten lain di Jawa Timu yang lokasinya jauh dari kawasan Blok Cepu, seperti Banyuwangi dan Jember, juga mendapatkan dana DBH Migas dari lapangan Migas Blok Cepu yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut. (ams)

Baca Juga :   Sukoharjo Terancam Tak Ditetapkan Desa Penghasil Migas, Ini Alasan Pemkab Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *