Per 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg

Per 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg.
Per 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer resmi dilarang per Sabtu, 1 Februari 2025 oleh pemerintah melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan secara langsung.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementrian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Termasuk pelarangan penjualan elpiji di pengecer.

“Kami mengimbau agar masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Dia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga juga sudah mensosialisasikan kepada para pengecer untuk naik kelas manjadi pangkalan resmi. Tentu dengan sejumlah syarat yang harus diajukan, diantaranya menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan usaha (SKU), kontrak dengan agen Elpiji hingga melakukan registrasi di merchant Apps Pangkalan.

“Untuk informasi lebih lengkap bisa mendatangi langsung di agen elpiji,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkapkan, pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi harganya lebih murah dibandingkan pengecer. Karena harga yang dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

“Saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan. Rinciannya 36 ribu pangkalan tersebar di Jawa Timur, 5 ribu tersebar pangkalan di Bali, dan 4 ribu pangkalan tersebar di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi juga lebih dijamin takarannya, karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan berat elpiji 3 kg.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait