SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Menindaklanjuti dugaan tidak akuratnya hasil riset tim ITS terhadap dampak flare di Control Processing Area (CPA) Lapangan Mudi, Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur bersedia melakukan riset ulang. Dalam praktiknya dinas Lingkungan Hidup (LH) Tuban, bakal menggandeng pihak ketiga untuk melakukan penelitian dampak paparan gas.
“Setelah tali asih ini dibayarkan kami bakal melakukan riset yang melibatkan semua pihak termasuk warga Rahayu,†ujar Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, usai musyawarah di Pendapa Kecamatan Soko bersama SKK Migas Jabanusa, Selasa (28/2/2017) kemarin.Â
Riset dampak flare tersebut, berawal dari usulan ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban ini menilai dokumen yang dikeluarkan oleh tim ITS cacat hukum.
Sebagaimana keterangan dari pamong desa, salama riset dilakukan tidak pernah dilibatkan. Padahal untuk menjadikan riset itu legal dan tidak, harus keputusan bersama. Bukan hanya sepihak, sebab akan memicu konflik.
Disinggung kenapa menggandeng pihak ketiga, karena dinas LH memiliki keterbatasan alat maupun pengalaman. Apabila riset ini benar dilakukan, tentu bakal menjadi acuan pemda dalam menyikapi masalah yang dialami warga Rahayu.
“Sampai saat ini pun hasil riset ITS juga belum disampaikan, jadi sangat perlu ada pengukuran ulang,†jelasnya.
Mendengar hal ini, Kepala Desa Rahayu, Sukisno, mengapresiasi keseriusan Wabup Tuban dalam mengawal problem dampak paparan gas Mudi. Begitupun Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menilai kompensasi harus segera diselesaikan mengingat kontrak Blok Tuban habis tahun 2018 mendatang.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, mendukung Pemda jika ingin melakukan riset. Perlu diketahui, tim ITS dalam melakukan penelitian atas dasar perintah Pemerintah. Sekaligus memberitahu dinas LH, maupun pamong Desa Rahayu.
“Ada dokumen surat pemberitahuannya, dan dalam riset tidak mungkin melibatkan warga,†sambungnya.
Lebih dari itu, Ali Masyar berharap, polemik kompensasi ini sudah mencapai titik kesepakatan yakni pemberian tali asih. Apakah empat bulan atau enam bulan masih belum diputuskan.
Disepakati pula, ketika di CPA Mudi terjadi kejadian luar biasa serupa muntahan api, operator wajib memberikan ganti rugi langsung. Hal ini juga diamini oleh Field Manager (FM) JOB P-PEJ, Nusdin Septikaputra dihadapan Forkopimda Tuban, dan SKK Migas Jabanusa. (Aim)