SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan peninjauan lapangan adanya dugaan permasalahan sengketa kepemilikan lokasi tanah yang diatasnya akan dibangun jalur jalan proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB). Lokasi tanah tersebut terletak diperbatasan antara Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur.
“Masalah itu timbul ketika tanah yang awalnya masuk wilayah Desa Pelem saat ini diklaim masuk wilayah Desa Bandungrejo. Pengakuan wilayah muncul saat ada proyek J-TB,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (2/3/2017).
Dari keterangan Pemerintah Desa (Pemdes) Pelem, tanah yang akan dibangun untuk proyek J-TB awalnya merupakan wilayah Desa Pelem, namun pada saat dilaksanakan proyek tersebut, lokasi itu masuk di wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
Anam menyatakan, saat ini permasalahan kepemilkan tanah tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro terkait histori dan peta lokasi serta kepemilikan tanah.
Setelah mendapatkan data- data  status tanah tersebut akan dilakukan pertemuan kembali dalam bulan Maret ini, pihaknya akan mengundang pihak Pemerintah Kecamatan Purwosari, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Tambakrejo untuk membahas masalah status kemilikan tanah dan mencari solusi  pemecahannya.
“Kita agendakan bulan ini untuk mempertemukan semua pihak agar mengetahui kepemilikan asli tanah tersebut,” Pungkasnya.(rien)