SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tetap bersikukuh meminta tali asih pengganti kompensasi selama enam bulan. Apabila permintaan ini tidak disetujui, pihaknya menuntut agar Central Processing Area (CPA) Tapak Sumur (Pad A) Mudi, Blok Tuban, dipindah ke Lapangan Sukowati, di Kabupaten Bojonegoro, karena menjadi sumber masalah lingkungan di wilayah Rahayu.
Lapangan Mudi dan Sukowati merupakan satu wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Tuban yang dikelola Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOBP-PEJ).
“Tali asih enam bulan harga mati dan tidak bisa ditawar lagi,†tegas Kepala Desa Rahayu, Sukisno, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (2/3/2017).
Keputusan tali asih enam bulan ini sudah menjadi kesepakatan perangkat desa, sehingga tidak akan berubah. Saat ini keputusannya berada di tangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa.
Diharapkan hasil musyawarah penyelesaian kompensasi di Pendapa Kecamatan Soko pada Selasa (1/3/2017) lalu, disampaikan secara utuh kepada SKK Migas pusat, maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melihat agreement/ (perjanjian) dokumen kompensasi 2009 jelas masih legal. Mengacu pada azas hukum positif yang dianut Indonesia, bahwa siapapun tidak dapat membatalkan perjanjian sepihak tanpa ada dokumen perjanjian baru.
 “Kalau SKK Migas hanya menyetujui tali asih empat bulan silahkan,†ucapnya.
Pastinya pemdes dan warga tidak bakal tinggal diam. “Jangan salahkan warga apabila terjadi gejolak lagi setelah musyawarah kemarin,†ancamnya.
Selain kompensasi, Sukisno juga meminta ada pembahasan skema program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas setelah pemberian tali asih. Upaya ini untuk mengoptimalkan kesejahteraan lingkungan Mudi.
“Kedepan harus ada pendamping yang jelas untuk mengawal CSR supaya tepat sasaran,†tandasnya.
Pengoptimalan CSR ini diamini Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Rahayu, Kamsiadi. Karena Desa Rahayu pada tahun 2014 tidak menerima CSR sama sekali.
“Entah apa penyebabnya, sampai kini masih bias,†timpal Kamsiadi.
Sedangkan untuk CSR tahun 2016 diminta terealisasi 100 persen, padahal anggarannya baru dicairkan mulai Desember 2016. Praktis sampai awal Maret 2017, implementasi program baru 30 persen dari total nilai Rp 421 juta lebih.
Terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, tidak menjamin kalau permintaan tali asih enam bulan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Apabila hal itu terjadi, tali asih empat bulan tetap diberikan kepada warga terdampak paparan gas buang flare.
“Akan kami upayakan dan dalam waktu dekat bakal kami sampaikan hasilnya kepada Pemkab Tuban kemudian di lanjutkan ke warga,†pungkasnya. (aim)