Pembangunan Pasar Besar Tuban Diteken Ulang

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Setelah lama tersandung sengketa, akhirnya nasib Pasar Besar Tuban di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai jelas. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bersama PT Hutama Karya (HK) selaku kontrkator kedua, telah sepakat dan bakal meneken pembangunan ulang.

“Sebelum meneken pembangunan pasar, PT HK harus menyelesaikan Fasibility Study (FS) dahulu,” ujar Kabag Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (3/3/2017).

Sesuai batasan waktu, FS Pasar Besar harus diserahkan paling lambat bulan April 2017. Setelah itu kedua belah pihak akan menandatangani akta perdamaian, karena terlibat perseteruan berlarut-larut bahkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN).

Pria yang dipercaya sebagai kuasa hukum Pemkab Tuban, akan mengawal serius komitmen PT HK dalam menyelesaikan Pasar Besar. Saat ini baru sebatas komitmen, dan secara simultan dilanjutkan penilaian kelayakan implementasi bisnis. Mulai re-desain bangunan, pengaturan kegunaan (fungsi), maupun sejumlah managemen pengelolan lain.

“Kita juga butuh membahas investasi sekaligus pencabutan tuntutan,” jelasnya.

Baca Juga :   Ratusan Warga Bojonegoro Mendapat Pelatihan Berbasis Peluang Kerja

Setelah digugat PT HK pada tahun 2016 lalu,  Pemkab Tuban kemudian mengajukan banding ke PN. Dari delapan point yang diajukan hanya empat point yang diterima. Sedangkan point yang ditolak mulai point 4 berisi penggugat berhak melakukan tindakan penguasaan dan kepemilikan kembali atas tanah dan bangunan pasar.

Point 5, menghukum tergugat I dan II untuk membayar denda secara tunai sebesar Rp 2 miliar untuk material, dan Rp 25 miliar kerugian inmaterial, serta Rp 100 juta denda dan bunga.

Point 6, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang tidak bergerak menjadi objek sengketa. Terakhir point 7 berisi putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad), walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.

“Alhamdulilah setelah banding ada kejelasan nasib pembangunan pasar,” pungkasnya. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *