Alihkan Pedagang di Lorong Viatra

tertibkan PKL Cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kawasan Pasar Beras, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Cepu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. Sejak dini hari menjelang subuh Satpol PP Blora bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Cepu melakukan sosialisasi dan menggiring Pedagang Kaki Lima (PKL) masuk ke lorong jalan Viatra. Seperti yang dilaksanakan pada Senin (6/3/2017) dini hari. 

Pasalnya, para pedagang yang berada di kawasan pasar beras tersebut meluber hingga Jalan Raya mengakibatkan kemacetan lalu lintas saat pagi hari. “Kita tahu, kalau saat pagi dilokasi itu sering macet karena banyak pedagang,” kata Camat Cepu, Joko Sulistiyono, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (7/3/2017). 

Menurutnya, pedagang yang ada di jalan dialihlkan ke lorong Jalan Viatra suapaya tertata rapi. “Kami hanya menginginkan Cepu menjadi indah dan rapi,” jelasnya. 

Pihaknya menjelaskan, dalam kegiatan pengalihan pedagang melibatkan aparat kepolisian dan dibantu anggota Koramil Cepu. “Sejak dini hari sebelum subuh sudah kita mulai,” terangnya. 

Baca Juga :   Siltap Tak Terjamin Setahun, Kades Plesungan Bojonegoro Wadul DPRD Jatim

Sementara, Sekretaris Satpol PP Blora, Bambang Setyo Trianto, menuturkan, sosialisasi dilakukan secara persuasif. “Kami beri penjelasan kepada mereka agar tidak berjualan di pinggir jalan raya,” ujarnya. 

Menurutnnya, penataan dan penertiban pedagang tidak hanya dilakukan kemarin saja, melainkan sejak beberapa pekan lalu. Sasarannya pun sama, yakni pedagang yang hendak berjualan di kawasan pasar.

“Saat pedagang hendak mulai menata barang dagangannya, kami langsung mendatangi dan memberikan penjelasan agar berjualan di tempat yang semestinya. Dengan pendekatan dari hati ke hati, pedagang mau menerima penjelasan kami,” tandasnya. 

Pedagang yang awalnya hendak berjualan di pinggir jalan raya, saat itu pula tak jadi berjualan. Mereka mengalihkan lokasi berjualan di tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas. 

Bambang menjelaskan, penataan dan penertiban pedagang itu digunakan pula untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Selain di kawasan pasar Cepu, penataan dan penertiban pedagang dilakukan pula di sejumlah tempat di Kecamatan Cepu. Salah satunya di kawasan jalan Britama Cepu.

Baca Juga :   114 Peserta SKD CPNS Bojonegoro Gugur

Dalam penertiban yang berlangsung pagi hingga siang hari, petugas Satpol PP terpaksa mengangkut sejumlah peralatan yang digunakan warga untuk berdagang. Diantaranya adalah meja. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *