Siltap Tak Terjamin Setahun, Kades Plesungan Bojonegoro Wadul DPRD Jatim

Kades Plesungan, H. Moch. Choiri
Kades Plesungan, H. Moch. Choiri (pegang mikrofon), saat menggagas diskusi mengenai berbagai persoalan pemdes bersama Wakil Ketua IV DPRD Jatim, Sri Wahyuni.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, H. Moch. Choiri, mengeluhkan keterbatasan anggaran desa yang tidak mampu menutup kebutuhan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa selama 12 bulan penuh. Kondisi ini mencerminkan persoalan yang lebih luas di tingkat desa, terutama terkait ketergantungan pada Alokasi Dana Desa (ADD).

‎Keluhan tersebut disampaikan Kades H. Moch. Choiri kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, dan dibahas dalam forum diskusi yang digelar di Balai Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Rabu (1/4/2026). Agenda yang digagas H. Moch. Choiri itu diikuti para kades dan sekdes se-Kecamatan Kapas, perwakilan kecamatan, serta perangkat desa.

‎Kades yang mengampu Desa Plesungan sejak 2008 ini menyebut, adanya pemangkasan dana tranfer pusat ke daerah, berakibat pada siltap. Anggaran turun ini membuat siltap yang diterima oleh kades dan perangkat desa banyak yang tidak genap untuk kebutuhan setahun.

‎”Sebagian desa ada yang terima siltap hanya cukup untuk enam bulan sampai sembilan bulan,” ujarnya.

‎Dengan kondisi anggaran saat ini di mana desa mengalami kesulitan untuk menjamin pembayaran siltap secara penuh dalam satu tahun anggaran. Maka H. Choiri lalu membandingkan dengan Provinsi Jawa Barat yang bisa membuat kebijakan membayar siltap ke seluruh desa dalam satu provinsi.

‎“Nah kalau Jawa Barat bisa, kenapa Jawa Timur tidak? Kita punya wakil rakyat di Jawa Timur (Jatim), ya kita sampaikan ke Bu Sri Wahyuni,” ungkapnya.

Baca Juga :   DPRD Jatim Apresiasi 62 Perempuan Inspiratif, Sri Wahyuni: Penopang Kemajuan Daerah
Sri Wahyuni
Wakil Ketua IV DPRD Jatim, Sri Wahyuni (tengah) menerima aspirasi tentang berbagai persoalan tingkat pemdes di Bojonegoro.(arifin jauhari)

‎Selain persoalan siltap, forum diskusi juga mengangkat berbagai isu lain. Antara lain perlunya pengawalan terhadap pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), terutama terkait potensi permasalahan hukum seperti penggunaan lahan.

‎Ketua BPD Plesungan, Mahfud, turut menyoroti kebijakan pengurangan Dana Desa (DD) serta perlunya kejelasan regulasi, termasuk terkait masa jabatan BPD yang mengalami perubahan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

‎Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyatakan siap mengawal persoalan yang dihadapi pemerintah desa, khususnya terkait kebijakan anggaran dan regulasi.

‎Mbak Yun, sapaan akrabnya, menilai, persoalan siltap yang tidak terpenuhi selama 12 bulan menjadi sinyal perlunya intervensi kebijakan di tingkat provinsi.

‎“Ke depan, kami akan mendorong adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa dukungan anggaran khusus untuk desa, semacam dana desa dari provinsi,” tuturnya.

‎Politisi perempuan dari Partai Demokrat ini menilai, kebijakan di tingkat provinsi nantinya diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal desa, sehingga kewajiban seperti pembayaran siltap dapat terpenuhi secara penuh sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan ekonomi desa.

‎“Kalau desa diperkuat dari sisi anggaran, maka pelayanan dan pembangunan di tingkat desa juga akan lebih optimal,” tandasnya.(fin)

Pos terkait