SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kasus dugaan pencemaran nama baik Kanit Reskrim Polsek Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Karsojo oleh terlapor Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Nunuk Fauziyah, kian pelik. Kasus ini menyeret empat wartawan di Bumi Wali-sebutan lain Tuban-sebagai saksi kasus tersebut.
Pemanggilan keempat wartawan oleh Polres Tuban itu dilakukan pasca kedua orang tua korban kekerasan anak di bawah umur dipanggil menjadi saksi kasus pencemaran nama baik kepolisian.
“Permintaan menjadi saksi itu terkait liputan teman-teman wartawan terhadap Koalisi Perempuan Ronggolawe  atau KPR pada tanggal 21 Februari 2017 kemarin,†ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, ketika dikonfirmasisuarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2017).
Empat jurnalis yang memperoleh surat pemanggilan sebagai saksi yakni, Khusni Mubarok wartawan J-TV, Pipit Wibawanto jurnalis media MNC-TV Grup, Nonok yang memiliki nama asli Sudarsono wartawan BlokTuban.com, dan Harmini wartawan Kabartuban.com.
Surat pemanggilan bernomor SPG/149/II/2017 itu dikirim langsung hari Senin (6/3) kemarin, oleh anggota Polres di Kantor Balai Wartawan. Dimana kantor tersebut juga menjadi markas Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Tuban.
Surat pro justitia itu pertimbangannya untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan unsur pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Sedangkan dasarnya mulai Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 (1) dan ayat (2), dan Pasal 113 KUHAP. Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Sekaligus laporan polisi Nomor: LP/34/II/2017/ATIM/RES Tuban, tanggal 21 Februari 2017.
Dalam surat tersebut tertera jelas, bahwa empat jurnalis diharapkan hadir menemui Aiptu Narko, S.H di Polres Tuban pada hari Kamis (9/3/2017) pukul 09:00 WIB di ruang unit 1 Pidum Satreskrim.  Â
Tujuannya menjadi saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik, seseorang (tanpa disebut terlapornya) dengan menuduh orang lain melakukan sesuatu hal yang ia tuduhkan tidak benar. Terhadap pelapor atas nama Karsojo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310,311 KUHPidana.
“Dulu masing-masing wartawan setelah KPR release diundang pertelepon tapi gak datang, akhirnya diputuskan untuk dipanggil sebagai saksi,†imbuhnya.
Sehari setelah surat tersebut diterima oleh empat jurnalis belum ada kabar mereka akan datang memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap awak media berhak dan memiliki kewajiban melindungi nara sumbernya.
Di bagian bawah surat pemanggilan juga ada warning, barang siapa dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasar 216 KUHPidana.
Perlu diketahui, pada tanggal 28 Februari 2017 lalu dalam surat pemanggilan bernomor SPG/123/II/2017/Satreskrim dan SPG/124/II/2017/Satreskrim orang tua AT dan KMÂ dipanggil Polres sebagai saksi pencemaran nama baik. Dimana dalam suratnya juga tidak tercantum nama terlapornya.
KPR merupakan pendamping ke tiga anak yang diduga menjadi korban penganiayaan anggota Polsek Parengan. Korsp baju cokleat menuduh KPR telah melakukan pencemaran nama baik kepolisian di media massa sehingga memanggil empat wartawan Tuban sebagai saksi.(aim)