SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur telah menjatuhkan vonis terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) terdakwa korupsi bantuan operasinal sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor untuk menentukan status dua guru ASN tersebut.
Pernyataan BKPP Bojonegoro tersebut menanggapi vonis majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Edi Santoso selaku Bendahara dan Reny Agustina selaku operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro. Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp20.785.000.
Sedangkan Reny Agustina, selaku operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.
“Kami akan pastikan terlebih dahulu, karena belum menerima salinan putusannya,” kata Kepala (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana.
Sehingga, lanjut dia, BKPP Bojonegoro saat ini belum bisa mengambil keputusan tentang status ASN keduanya, karena masih belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri tipikor.
“Setelah kami menerima salinan baru bisa diputuskan untuk diberhentikan,” katanya, Rabu (11/10/023).
Aan mengatakan, sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jika terlibat perbuatan yang melanggar hukum otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau memang terbukti melakukan tipikor atau karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan tetap bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (11/10/2023).
Aan menambahkan, selama proses hukum berjalan kedua guru ASN tersebut hanya menerima gaji 50 persen.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 87 Ayat 2 disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
Kemudian, Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
Selanjutnya Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Untuk diketahui, putusan terhadap terdakwa Edi Santoso dan Reny Agustina tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni Edi Santosi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan Reny Agustina dituntut 2 tahun penjara.(jk)





