SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2016 tidak mencapai target. Dari target Rp26,2 miliar hanya terealisasi sebesar Rp24 Miliar.
“Jadi, masih ada piutang pajak sebesar Rp2,2 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Rabu (8/3/2017).
Tidak tercapainya tergat PBB-P2 tahun 2016 ini dikarenakan banyak persoalan di lapangan. Salah satu permasalahan yang terjadi di lokasi sekitar Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Baik di Desa Gayam, maupun Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
“Di sana itu banyak sekali yang tidak diketahui wajib pajaknya,” ungkap Herry.
Dia menjelaskan, persoalan PBB-P2 sangat rumit. Termasuk kemungkinan dibawa oleh perangkat desa yang belum disetorkan. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar PBB P2 disetorkan tepat waktu sesuai jatuh tempo.
“Kalau tidak dibayarkan, akan ada denda 2 persen setiap bulan setelah jatuh tempo dilewati,” tandasnya.
Saat ini, Bapenda Bojonegoro terus melakukan penjaringan melalui transaksi pembelian tanah dan bangunan. Dengan begitu wajib pajak yang menunggak PBB P2 sampai bertahun-tahun, suatu ketika harus tetap dibayar.Â
“Pembayaran dilakukan pada saat memproses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  atau BPHTB,” ucapnya.
Untuk tahun 2017 ini, Bapenda Bojonegoro menargetkan PBB P2 sebesar Rp2,2 miliar. Pajak yang sudah dibayarkan hingga per Februari 2017 sebesar Rp122 juta.(rien)