BPKP Sarankan Uang Sewa TKD Gayam Dimanfaatkan

lokasi TKD Gayam

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, menyarankan agar uang sewa tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, untuk fasilitas penunjang produksi Banyuurip dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang diterima pemerintah desa setempat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa karena merupakan pendapatan asli desa.

Pemanfaatan sewa TKD sebagai pendapatan asli desa itu dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.113 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Silahkan kalau mau dimanfaatkan, itu kan otonomi desa,” ujar Pengendali Tekhnis Kegiatan BPKP Provinsi Jawa Timur, Watono, saat berada di Bojonegoro beberapa waktu lalu. 

Selama ini uang hasil sewa TKD Gayam dari EMCL sekira senilai Rp1,4 miliar per tahun sejak sejak 2014 lalu belum dimanfaatkan. Uang milyaran rupiah tersebut kabarnya masih tersimpan direkening bendahara desa.

Untuk memanfaatkan pendapatan tersebut, pemerintah desa (Pemdes) harus melakukan perencanaan terlebih dahulu melalui musyawarah di desa. Menurut Watono, uang tersebut akan lebih baik jika digunakan untuk meningkatkan pembangunan atau infrastuktur di desa.

Baca Juga :   Pemdes Harus Beri Jawaban Besok

“Kalau bertahun-tahun tersimpan di bank, ya silahkan, boleh saja. Tapi alangkah baiknya segera dimanfaatkan,” imbuhnya.

Watono mengungkapkan, dengan aplikasi software yang sekarang ini digunakan pemerintah desa, maka tidak akan ada manupulasi data ataupun anggaran.

“Dengan aplikasi itu kita bisa melihat keuangan desa secara lengkap. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.  

Sementara itu, dari sumber yang didapat suarabanyuurip.com, Pemdes Gayam masih takut memanfaatkan uang hasil sewa TKD Gayam tersebut karena terbentur aturan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *