SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Minyak dan Gas sedang konsentrasi pendanaan penyertaan modal/Participating Interest (PI) Blok Tuban. Blok Migas yang kini sedang di operatori oleh Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tersebut, bakal habis kontraknya pada bulan Februari 2018 mendatang.
“Yang jelas kami masih persiapan pendanaannya sebelum kontrak Blok Tuban berakhir,†ujar Plt Direktur BUMD Minyak dan Gas Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto, kepada suarabanyuurip.com, kamis (9/3/2017).
Hampir sepekan sekali, Cucuk terus melakukan koordinasi hal ini ke Jakarta. Apakah dalam PI Blok Tuban menggandeng pihak ketiga, atau menggunakan dana kontraktor masih belum jelas.
Intinya setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau PI 10 persen pada wilayah kerja Migas.BUMD memiliki kesempatan didanai oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola.
Penawaran hak kelola kepada Pemda tersebut wajib dilakukan oleh K3S, setelah mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Untuk kriteria lapangan Migasnya berada di daratan maupun perairan lapas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja.
Pasca terbitnya regulasi tersebut, beberapa waktu lalu serupa dilansir di media Nasional, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menjelaskan, adapun Pemda yang boleh menerima PI dari kontraktor harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, bentuk BUMD bisa berupa perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemda. Bentuk lainnya adalah perseroan terbatas yang maksimal sahamnya sebesar 99 persen, dimiliki oleh pemda dan sisa satu persennya dimiliki institusi yang terafiliasi dengan Pemda.
Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI, “ dikutip sesuai dengan pasal  3 Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Dilanjut tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja, yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu Migas. Otomatis PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru.
Aturan lainnya kalau BUMD menolak mengelola jatah PI 10 persen, BUMD tersebut dapat menawarkan jatahnya dengan menunjuk perusahaan perseroan daerah. Syaratnya, perusahaan perseroan daerah dibentuk oleh BUMD yang tidak mengelola PI pada suatu wilayah kerja.
Lebih dari itu, tidak boleh ada unsur sawasta dalam kepemilikan sahamnya, serta perusahaan perseroan daerah tersebut tidak boleh mengelola PI pada wilayah kerja lain. Apabila BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupannya untuk mengelola PI, maka penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup. Artinya, K3S wajib menawarkan PI kepada BUMN.
Di lain sisi, jika BUMN menyampaikan pernyataan minat dan sanggup mengelola PI, maka kontraktor dan BUMN dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan dan kontrak kerja sama. Sebaliknya jika BUMN tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupannya dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penawaran, maka penawaran dinyatakan tertutup. (Aim)