SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban– Warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SW, yang diduga melakukan mesum bersama DS, warga Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak pada hari Jumat (10/3) malam pukul 23:00 WIB akhirnya didenda membuat poskampling. Hukuman tersebut diharapkan mampu membuat jera pelaku yang tidak mentaati hukum adat desa setempat.
“Setelah digrebeg warga dan perangkat desa akhirnya SW dan DS dibawa ke balai desa,” ujar Kepala Desa (Kades) Borehbangle, Kasturi, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (11/3/2017).
Penggrebekan tersebut terjadi di rumah DS, saat sejumlah pemuda curiga SW kerap bermalam di rumah selingkuhannya. Pemantauan dilakukan saat wilayah setempat hujan lebat, akhirnya setelah reda baru diarak ke balai desa.
Meskipun disaksikan oleh petugas Polsek Merakurak, warga mengusulkan untuk didenda saja. Pasca disepakati oleh sesepuh desa, akhirnya Kades menjatuhi SW untuk membeli delapan buah asbes ukuran tiga meter. Ditambah 20 batang kayu tiga meter ukuran 3×7.
“SW yang saat ini sedang proses cerai dengan istrinya ternyata sudah pernah diperingatkan warga,” imbuhnya.
Sebelumnya pelaku juga pernah membuat surat pernyataan bermaterai 6000 pada tanggal 20 Februari 2017 lalu. Isinya SW bersedia tidak menetap atau menginap di rumah DS, sampai proses cerainya selesai.
Selain itu, hanya bersedia antar jemput DS tanpa harus menginap di rumahnya. Apabila melanggar, SW bersedia disansi sesuai hukum yang berlaku di desa setempat.
Sementata, Kapolsek Merakurak, AKP Simon Triyono, membenarkan kedua pelaku yang profesinya sebagai pedagang di pasar tradisional itu dibawa ke balai desa setempat. Selama ini kerap diperingatkan warga, tapi tidak juga jera.
Sampai Poskampling tersebut jadi, warga Borehbangle masih menyita mobil pelaku. Upaya ini untuk membuat jera pelaku yang sudah mencemarkan nama desa, maupun merusak norma agama.
“Setelah diproses di balai desa keduanya juga diarak hingga ke perbatasan desa,” pungkasnya. (Aim)